PEKANBARU (RIAUPOS.CO)---- - Zulkarnain Rangkuti dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak usaha, sebesar Rp753.680.312. Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM) dengan hukuman penjara selama 30 bulan.
Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/3) petang. Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Nofrizal didampingi Oka Regina mengatakan, terdakwa melanggar pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.