BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Beberapa hari lalu, melalui akun facebooknya, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, memposting sejumlah fotonya ketika sedang berada di sejumlah tempat wisata di Negeri Jiran, Malaysia.
Apakah PNS tersebut sudah memperoleh izin cuti keluar negeri sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengatakan, tidak mengetahuinya secara persis.
”Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala SKPD dimana PNS bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang PNS melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Johan kepada wartawan, Selasa (8/3/2016) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No. 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang PNS, yaitu untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
“Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak. Tentunya cuti ke luar negeri dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi,” jelas Johan.
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No. 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke luar negeri.(MXH)