EKSPLOITASI ANAK MARAK

15 Bocah Mengemis Demi Orang Tua

Riau | Sabtu, 07 Desember 2019 - 12:40 WIB

RIAU (RIAUPOS.CO) -- TIM terpadu yang terdiri dari Dinas Sosial, Satpol PP dan Polda Riau mengamankan sebanyak 36 gepeng dalam razia selama satu setengah jam di lima lokasi, Kamis (5/12) sore.  15 di antara mereka adalah anak-anak yang mengaku mengemis karena ingin membantu orang tua.

Mayoritas yang diamankan tim terpadu adalah anak-anak.


Mereka ada yang menjual tisu, mengemis dan lainnya. Turut diamankan pula beberapa orang anak punk, orang gila dan pria muda berprofesi sebagai pengemis dengan modus berpura-pura buta.

Jika dirinci, dari penertiban diamankan 16 anak-anak, 14 laki-laki dewasa dengan satu di antaranya mengalami gangguan jiwa dan enam wanita dewasa. Penertiban dilakukan di simpang empat traffic light Tugu Zapin, simpang tiga traffic light Jalan Gadjah Mada, Jalan Tuanku Tambusai,  traffic light Simpang SKA, traffic light  Simpang Tobek Godang, dan traffic light Siimpang Tiga Bandara Sultan Syarif Kasim II.

Hasil asesment terhadap gepeng yang diamankan ini diungkapkan Kepala Dinas Sosial (Dissos) Pekanbaru Chairani, Jumat (6/12). Sebanyak 15 bocah yang turut diamankan mengaku menjalankan aktivitas di jalan raya untuk membantu orang tua. Pengakuan ini disebut akan dipelajari.

"Masih sedang dipelajari karena tidak bisa memutuskannya dengan secepat. Itu harus dilakukan pendekatan yang lebih humanis. Kalau untuk hasil sementara, 15 bocah yang ditangkap mengaku menjalankan aktivitas di jalan raya itu untuk membantu orang tua," katanya.

Dari 36 orang yang yang diamankan,  tiga orang sudah dipulangkan karena orang tuanya memohon kepada pihak Dissos agar anaknya tidak dimasukkan ke penampungan karena masih bersekolah. "Dengan segala pertimbangan karena anak-anak juga punya hak untuk sekolah, kami penuhi permintaan mereka. Tapi tetap buat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa mengemis di jalanan," ucapnya.

Sisanya, Dissos Pekanbaru akan berkoordinasi dengan Dissos Riau karena penertiban salah satunya adalah menindaklanjuti permintaan Polda Riau. "Informasinya di Dissos Provinsi Riau itu ada agenda untuk pembinaan dan pelatihan gepeng selama 12 hari. Makanya kami mau pastikan tentang informasi itu. Tapi sebelum dapat kepastian para gepeng masih tetap kami titipkan di penampungan sampai tiga hari," jelasnya.

Sebelumnya,  penertiban Kamis (5/12) sore digelar selain untuk melaksanakan tugas pokok, juga menindaklanjuti hasil rapat yang digelar kemarin bersama sejumlah OPD termasuk Polda Riau dan pihak Polresta Pekanbaru. Ini merespon laporan dan keluhan warga terkait keberadaan gepeng yang menjamur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, dari beberapa lokasi yang disisir banyak gepeng yang berusaha melarikan diri. ’’Kita turunkan dua pleton personel menyisir keberadaan gepeng. Ada yang coba lari tadi, tapi bisa diamankan. Dari hasil tangkapan kita memang yang terbanyak dari anak-anak dengan aktivitas bervariasi,’’ urainya.

Eksploitasi Anak Marak

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Pekanbaru prihatin atas masih banyaknya anak-anak di bawah umur mengemis dan jualan di simpang lampu merah di Kota Pekanbaru. Untuk itu, LPAI mendesak seluruh pihak untuk mendukung Kota Pekanbaru untuk menjadi kota layak anak.

"Kami mengajak seluruhnya untuk mengatasi permasalahan ini,"ujar Ketua LPAI Kota Pekanbaru Widianto kepada wartawan, Jumat (6/12).

Widi menuturkan faktor ekonomi keluarga menjadi alasan mereka melakukan perbuatan itu. "Memang kerap dijumpai ketika LPAI turun ke lapangan menjumpai anak-anak yang menjajakan dagangannya. Mereka melakukan itu pasti ada dorongan orang lain yang dengan sengaja menyuruh anak-anak untuk bekerja di jalan," katanya.

Padahal menurutnya, Kota Pekanbaru pernah mendapatkan tiga penghargaan sekaligus pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2019. Tiga penghargaan tersebut yakni sebagai Kota Layak Anak (KLA) kriteria Nindya, Sekolah Ramah Anak, dan Puskesmas Ramah Anak.

"Sementara kita masih melihat banyak persoalan anak yang muncul ke permukaan seperti anak-anak jalanan, kekerasan anak dan juga prostitusi anak,"ucapnya.

Untuk itu, Widi mengingatkan seluruh pihak agar patuh terhadap undang-undang perlindungan anak. Terlebih lagi hukuman yang diberikan bagi pelaku eksploitasi anak sangatlah berat. "Jelas di dalam undang-undang jika ada yang mengeksploitasi anak untuk mencari uang itu adalah kesalahan besar," terangnya.(ali/dof/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook