Perusahaan Ganti Rugi Kebun Sawit

Riau | Rabu, 07 November 2018 - 16:00 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Idris (57) warga Dusun Ubo, Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya dapat tersenyum lega. Pasalnya, kebun kelapa sawit miliknya yang mati akibat terendam air akhirnya dapat diganti rugi oleh PT Samantaka Batu Bara (SBB) berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat mengabulkan sebagian dari gugatannya dan meminta PT SBB untuk membayar ganti rugi atas tanaman kepala sawit milik Idris. Tanaman kelapa sawitnya terendam selama lebih kurang satu tahun akibat galian perusahaan tersebut.

Sementara tanaman kepala sawit sebagai penghasilan utama menutupi kebutuhan keluarganya sudah berumur 18 tahun dan letaknya persis bersebelahan dengan perusahaan tersebut.

“Proses sidang ini berlangsung sekitar enam bulan dan selama itu pula saya harus bolak-balik ke PN Rengat. Alhamdulilah, gugatan saya dikabulkan,” ujar Idris, Selasa (6/11).

Idris dimenangkan oleh majelis hakim PN Rengat dengan mengabulkan sebagian dari gugatannya. Di mana pada putusan itu, PT SBB dihukum untuk membayar gantirugi atas tanaman kelapa sawit milik Idris yang mati akibat terendam air.

Selain itu juga, dalam putusan itu PT SBB diminta untuk mengeringkan kebun Idris yang terendam air. “Akibat genangan air, sejak itu pula kebun kelapa sawit seluas 1,5 hektare dengan jumlah 195 batang tidak bisa dipanen hingga akhirnya mati,” ungkapnya.

Perjuangan panjang yang dialui Idris, didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Dody Fernando SH MH, Han Aulia Nasution SH dan Aryanto SH. “Saya mengucapkan Alhamdulillah atas kemenangan ini. Karena di Kecamatan Peranap hanya saya sendiri yang berjuang melawan perusahaan tambang batu bara,” ungkapnya.

Untuk itu sebut Idris, ketika total kerugian yang harus dibayar oleh PT SBB sebanyak Rp195 juta, berencana untuk mengolah kembali kebunnya yang sudah terendam air. “Mudah-mudahan, areal yang terendam selama ini kembali dapat ditanami kelapa sawit,” harapnya.

Sementara itu, Victor SH kuasa hukum PT SBB atas putusan majelis PN Rengat mengatakan, bahwa pihaknya masih akan mengonsultasikan putusan itu kepada pihak manajemen PT Samantaka. “Pihak perusahaan dihukum untuk membayar sebesar Rp195 juta dan juga dihukum membayar biaya perkara. Sebenarnya ganti rugi tersebut lebih murah dari tuntutan dan saran saya ke manajemen lebih baik kita terima,” ujarnya singkat.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook