2.000 BUTIR EKSTASI DIAMANKAN DARI TANGAN KURIR

Sekali Antar Terima Upah hingga Rp3 Juta

Riau | Rabu, 07 November 2018 - 10:34 WIB

Sekali Antar Terima Upah hingga Rp3 Juta
KURIR: Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim berikan keterangan dan memperlihatkan barang bukti narkotika berupa 500 gram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi dari berbagai merek dan warna dari tersangka berinisial S saat gelar eskpos di Mapolsek Lima Puluh, Pekanbaru, Selasa (6/11/2018). (ft: MHD AKHWAN/RIAUPOS)

KOTA (RIAUPOS.CO) - Kurir narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi berinisial SI (24), Warga Jalan Singgalang Gang Abadi Kecamatan Tenayan Raya hanya bisa tertunduk saat digiring aparat kepolisian Mapolsek Lima Puluh, Selasa (6/11).

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh di sebuah rumah kontrakan bersama barang bukti di Perumahan Panorama, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jumat (1/11) sekitar pukul 01.00 WIB.

Adapun barang bukti tersebut di antaranya empat bungkus ekstasi warna biru muda dengan total 1.000 butir, empat bungkus ekstasi warna pink bertuliskan R3 dengan total 1.000 butir, satu bungkus plastik warna kuning bertuliskan Reflned Chenese tea, satu bungkus sabu-sabu, satu buah timbangan digital, puluhan pcs plastik bening serta handphone warna hitam.
Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Dari keterangan pelaku kepada petugas, bahwa ia mengantarkan barang setelah mendapat kiriman paket hingga selanjutnya melalui telepon seluler pelaku diperintahkan orang yang tidak dikenalinya untuk mengantarkan barang ke Jalan Kandis Harapan Raya.

Setelah tugasnya selesai, pelaku baru menerima upah dengan ditransfer melalui nomor rekening dengan total berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta sekali antar barang haram itu ke tempat tujuan.

"Jadi pelaku ini tugasnya mengantar barang sesuai perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah selesai pelaku baru mendapat upah," ucap Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Selasa (6/11).

Dipaparkan Halim, dalam kasus ini pihaknya mengaku kesulitan dalam melakukan pengembangan terhadap asal barang, hal tersebut lantaran nomor handphone pelaku yang mengirim barang sudah tidak aktif.
"Ya, dari keterangan pelaku dia sudah tiga kali mengantarkan barang haram ini. Kami kesulitan dalam melakukan pengembangan terhadap jaringannya, di mana pelaku tidak mengenal identitas orang yang menyuruhnya lantaran hanya via telpon," ungkap Halim.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan tersebut, pelaku juga positif menggunakan narkoba. "Jika dilihat dari bungkus barang bukti ini diduga berasal dari luar negeri," bebernya. Pelaku yang ditangkap tersebut menjelaskan kepada petugas sama sekali tidak mengetahui siapa identitas pelaku yang memerintahkannya. 

"Sesuai perintah pelaku hanya membuang barang, hingga ada yang mengambil," katanya lagi. (lin)

(Laporan Sakiman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook