TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sejumlah siswi di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, menjadi korban pencabulan oleh FA, yang juga merupakan warga setempat.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP AR Tarigan, pencabulan ini terungkap setelah para orang tua korban melaporkan kepada Ketua RT setempat.
‘’Pelaku menjanjikan akan memberi uang jajan terhadap para calon korbannya,” kata Kapolsek Tembilahan AKP AR Tarigan, kemarin.
Dalam aksi pencabulan, pelaku yang berumur 45 tahun itu tidak sempat melakukan persetubuhan, melainkan hanya memegang beberapa bagian tubuh korban. Walau demikian, perbuatan tersebut melanggar ketentuan.
‘’Korban berjumlah 7 orang. Usianya berkisar 5 hingga 15 tahun,” papar mantan Kapolsek Tembilahan itu. Jika dilihat dari usia, korbannya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Mendapat laporan tentang pencabulan, personel Polsek Tembilahan Hulu, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. ‘’Pelaku dan barang bukti (BB) serta hasil visum juga sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Saat ini penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari orang tua korban maupun pihak-pihak lainnya. Jika terbukti melakukan perbuatan tak senonoh itu pelaku dapat dihukum berat, sesuai ketentuan yang berlaku.(ind)