TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - SEBANYAK sepuluh pekerja dan pemilik panti pijat yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, diamankan polisi dari tiga panti pijat. Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Tengah Kompol H Jasmadi SH tersebut terfokus kepada penyalagunaan tempat dan izin yang bermasalah.
“Dari tiga panti pijat tersebut, permasalahanya bermacam-macam. Mulai dari penyalahgunaan izin hingga habisnya masa berlaku. Setelah anggota masuk kedalam panti pijat tersebut, anggota menemukan beberapa kamar yang disekat dari papan triplek lengkap dengan kasur kecil,” kata Jasmadi.
Sebelumnya, panti pijat yang berada di wilayah hukum Kuantan Tengah tersebut sudah dirazia sebelum memasuki bulan suci Ramadan yang lalu. Namun belakangan, panti pijat kembali menjamur di berbagai tempat terutama di pinggiran kota Teluk Kuantan.
Dengan mulai menjamurnya panti pijat tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lumban G Toruan akan selalu melakukan razia guna membasmi penyakit masyarakat.
“Selain panti pijat, pak Kapolres juga mengingatkan para Kapolsek untuk merazia tempat hiburan sejenis cafe yang menjual minuman keras. Sebab, dari sinilah kejahatan dan tindak kriminal dimulai,” kata Lumban.
Untuk pemilik dan pekerja panti pijat yang diamankan Polsek Kuantan Tengah, lanjut Lumban, kepolisian akan tetap memproses secara hukum.(cr6)
(Laporan ABU KASIM, Telukkuantan)