40 Imigratoir Asal Bangladesh Dideportasi

Riau | Jumat, 07 September 2018 - 14:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 40 imigran asal Bangladesh yang sempat dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, akhirnya dipulangkan paksa atau dideportasi. Pendeportasian ini dilakukan karena mereka telah melanggar administrasi keimigrasian.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Riau, Mas Agus mengatakan, para imigran yang dideportasi ini, telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para imigran yang melanggar, dinamakan disebut dengan istilah imigratoir.

Pelanggaran itu kata Mas Agus, berupa tidak lengkapnya berkas keimigrasian. Ada juga imigran yang hendak menyeberang ke Malaysia tanpa melalui pintu resmi imigrasi.

“Pemulangan dilakukan dua tahap. Tahap pertama itu sebanyak 20 orang pada awal 4 September lalu. Mereka ini dikirim ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta terlebih dahulu sebelum ke negara asal,” kata Mas Agus di Pekanbaru, Kamis (6/9).

Dikatakan Agus, pada tahap pertama, warga negara Bangladesh yang dideportasi terdiri dari 15 orang yang dikirim oleh Kantor Imigrasi Klas II Dumai dan 5 orang dikirim oleh Kantor Imigrasi Klas I Pekanbaru. Mereka mendapatkan pengawalan dari 14 orang dari petugas Ditjen Imigrasi dan didukung oleh enam orang dari Rudenim Pekanbaru.

Pemindahan dilakukan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 175 sekitar pukul 11.05 WIB.

“Selanjutnya pada tahap kedua kita lakukan hari ini (kemarin, red). Ada 20 imigratoir juga yang kita kirim ke Jakarta. 16 orang dari Imigrasi Dumai dan sisanya empat orang dari Imigrasi Pekanbaru,” jelas Mas Agus.

Pemindahan kedua dikawal oleh 20 orang petugas. Terdiri dari 14 petugas dari Ditjen Imigrasi, empat orang dari Rudenim Pekanbaru dan dua orang dari Divisi Keimigrasian Kemenkumham Riau. Pemindahan tersebut dilakukan melalui SSK II Pekanbaru menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177 pada pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, sebanyak 31 WN Bangladesh diamankan TNI AL Dumai pada akhir Juli 2018 lalu. Diketahui, WN Bangladesh ini berangkat dari ibu kota negaranya, Dhaka. Kemudian tiba di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya ke Jakarta sekitar 20 Juli lalu dan berkeliling hingga tiba Dumai. Mereka diamankan di Dumai pada 28 Juli.

Diduga, tujuan para WN Bangladesh yang terdiri dari 30 laki-laki dan seorang perempuan ini, melewati Dumai untuk pergi bekerja ke Malaysia secara ilegal.  Sementara itu, saat diperiksa ke 31 WN Bangladesh ini, memiliki paspor yang masih berlaku hingga tahun 2023 mendatang. Artinya, paspor tersebut baru saja dibuat pada tahun 2018 ini.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, juga diketahui kalau 11 WN Bangladesh memiliki tiket pesawat untuk kembali ke negara asal. Sedangkan 11 lainnya kadaluwarsa. Sisanya, 9 orang tidak memiliki tiket kembali.

“Dari 31 yang diamankan beberapa waktu lalu, ada sekitar 20 orang WN Bangladesh yang masih tersisa. Menunggu hasil koordinasi dengan pihak kedutaan mereka di Jakarta,” sebutnya.

(Lapopran SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook