(RIAUPOS.CO) - Untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta masyarakat yang berada di zona merah dan oranye tingkat penularan Covid-19 untuk melaksanakan salat Iduladha 1442 Hijriah di rumah saja.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar mengatakan, ketentuan pelaksanaan salat Iduladha tahun ini juga berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas yang telah memutuskan untuk meniadakan sementara peribadahan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Iduladha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.
"Iduladha tentunya sesuai dengan arahan dari Menag, masyarakat yang zona merah dan oranye sebaiknya salat di rumah saja. Hal tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh MUI Riau,” kata gubernur.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait hal tersebut gubernur meminta bupati dan wali kota di Riau untuk menentukan masjid-masjid mana yang berada di zona merah dan oranye. "Karena yang menentukan zona merah, oranye atau hijau, itu yang tahu bupati dan wali kota. Jadi bupati dan wali kota harus mengimbau warganya yang ada di zona merah dan oranye untuk salat di rumah saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, selain berisi aturan terkait pelaksanaan salat Iduladha, SE Menag juga mencakup protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi.
Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, agar diatur pembagiannya dengan diserahkan langsung pada masyarakat.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru