8.000 Miras Impor Dimusnahkan

Riau | Kamis, 07 Juni 2018 - 11:50 WIB

8.000 Miras Impor Dimusnahkan
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan bersama Bupati Pelalawan HM Harris menyaksikan pemusnahan 8.000 botol miras impor yang digiling menggunakan alat berat dari hasil pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (6/6/2018).

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)---Kepolisian resort (Polres) Pelalawan meemusnahkan 8.000 botol minuman keras (miras) senilai Rp2 miliar yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Rabu (6/6) pagi.

 

Baca Juga :Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 16.752 Botol Miras

Pemusnahan barang bukti miras berbagai merek yang dipusatkan di halaman Kantor Bupati Pelalawan ini, dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK yang disaksikan oleh Bupati Pelalawan HM Harris, Sekdakab Pelalawan H Tengku Muhklis, Kepala BNK Pelalawan AKBP Andi Salomon, Kepala Kejari Pelalawan Tety Syam SH MH, Danramil Pangkalankerinci diwakili oleh Perwira Penghubung Mayor Untung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

  Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK didampingi Paur Humas Iptu Maraden Sijabat, usai memimpin gelar pasukan Operasi Ketupat 2018 di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Rabu (6/6) pagi. Dikatakan Kapolres, sebanyak 8.000 botol minuman keras (miras) impor dari berbagai merek yang dimusnahkan ini, merupakan bentuk dari hasil kerja Polres Pelalawan bersama TNI yakni Kodim 0313 KPR di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan pada kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD).

 “Sedangkan pemusnahan barang bukti miras ini, dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Untuk itu, kita berharap dengan adanya pelaksanaan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran pekat yang kita gelar setiap tahunnya, maka dapat meminimalisir tindak kejahatan dan menciptakan rasa aman serta ketertiban di tengah-tengah masyarakat,” terang Kapolres.

 

Diungkapkan Kaswandi, pemusnahan ribuan botol miras tersebut diamankan di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti pada pertengahan April lalu. Di mana miras itu diangkut menggunakan tiga unit mobil coltdiesel. Namun, karena tidak memiliki dokumen perdagangan dan izin membawa miras, maka miras ilegal tersebut ditangkap dan diamankan tim gabungan dari TNI dan Polri. Sedangkan nilainya jika ditotalkan semuanya mencapai Rp2 miliar lebih.

  

“Ini merupakan bentuk komitmen kita bersama TNI dalam memberantas peredaran miras dan penyeludupan di wilayah hukum Negeri Seiya Sekata ini. Dan upaya pemberantasan miras ini, akan tetap kita tingkatkan dengan terus melakukan pemantauan serta pengawasan khususnya diwilayah perairan kabupaten Pelalawan melalui  kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD),” paparnya.

  

 Dijelaskannya,   saat ini pihaknya bersama TNI juga melakukan peningkatan pemantauan serta pengawasan Kamtibmas melalui pelaksanaan operasi Ketupat Muara Takus 2018.

  Bupati Pelalawan HM Harris menambahkan, bahwa Pemkab Pelalawan mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelalawan yang telah ikut membantu mewujudkan sitkamtibmas.

  

‘’Pasalnya, Polres sudah ikut membantu kita dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat),’’ katanya.(mng)

khususnya peredaran minuman keras dalam menyelamatkan generasi muda,’’ kata Bupati.

 

  Untuk itu, ke depannya seluruh elemen harus ikut memberantas Pekat, baik itu peredaran miras, praktik prostitusi serat narkoba, sehingga tidak berdampak kepada aspek keamanan di Negeri Amanah yang terkenal dengan kedahsyatan gelombang bono,” tutupnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook