Berkas Pembunuh Empat Beruang Dinyatakan Lengkap

Riau | Senin, 07 Mei 2018 - 10:07 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan terhadap empat ekor beruang, memasuki babak baru. Perkara ini sudah di tangan jaksa. Berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik Aparatur Sipil Negara  (PASN) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera kepada jaksa dinyatakan lengkap (P21).

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Berkas sudah dinyatakan lengkap,” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah II Sumatera Eduwar Hutapea, Ahad (6/5) siang di Pekanbaru.

   

Pada berkas tersebut tercantum nama empat orang tersangka. Mereka adalah Zulkifli (39), Gantisori Sihombing (34), Junus Sinaga (51), dan Fransiskus Butar (33). Mereka semua adalah warga Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sekarang mereka ditahan oleh penyidik.

   

Dalam pekan ini kata Eduwar, keempat tersangka dan barang bukti, menyusul untuk dilimpahkan ke jaksa atau tahap II. “Tahap II dalam pekan depan, nanti dikabari pelaksanaannya,” sebut Eduwar.

   

Artinya, jika tahap II selesai, maka sebentar lagi para tersangka dihadapkan ke persidangan. Itupun diakui oleh Eduwar. Dia pun berharap perkara ini dapat segera disidangkan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disidang,” ujarnya.

   

Di samping itu, PASN terus menyelidiki kasus ini guna mencari adanya keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini.

 

  Sebelumnya, empat orang tersangka penjerat dan pembunuh beruang madu di Indragiri Hilir, diketahui ikut mengonsumsi hewan yang dilindungi tersebut. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan memasaknya menjadi rendang.

   

Mereka memasang 50 jerat, dan mengenai tiga ekor beruang madu (helarctos malayanus). Beruang madu itu kemudian ditombak dan konsumsi bersama beberapa warga lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

   

Jerat dipasang 18 Maret 2018, pelaku mengecek jerat pada 30 Maret 2018. Bukannya babi, ternyata beruang yang terjerat. Selanjutnya, jerat kembali dipasang dan diketahui pada 1 April 2018, mendapati tangkapan yang sama. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang hingga akhirnya ditembak menggunakan senapan.

  

 Beruang terakhir ini juga mengalami nasib serupa dengan tiga beruang terdahulu. Dagingnya juga dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi.

   

Mereka mengaku tidak berniat menjerat beruang, hanya jeratan untuk hama babi hutan, tetapi jeratan mengenai beruang. Sayangnya mereka tidak melaporkan jeratan yang terkena beruang madu  itu ke kepolisian atau pun petugas desa, melainkan langsung mengeksekusinya untuk diolah menjadi makanan.

   

Para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Perbuatan mereka bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook