Kejati Dalami Hasil Cek Fisik RTH

Riau | Senin, 07 Mei 2018 - 10:05 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)----Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah mengantongi hasil cek fisik Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang. Namun, hasil cek fisik tersebut masih didalami, dengan cara pemeriksaan ahli. Setelah ini rampung, maka akan diketahui jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini.

  

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 Sebelumnya, cek fisik dilakukan tim ahli teknis dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada akhir Februari 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidaus) Kejati Riau guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

   

Dengan adanya hasil cek fisik tersebut, maka diyakini akan didapat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan proyek tersebut.

   

Proses pengecekan fisik itu diketahui dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis. Dari cek fisik tersebut akan diketahui apakah pekerjaan proyek yang menelan anggaran Rp7 miliar, oleh kontraktor sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. Hasil itulah nantinya yang akan dijadikan salah satu alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

  

 Hasil cek fisik itu telah diterima penyidik beberapa waktu lalu. Selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan ahli. “Kita tidak bisa membaca hasil cek fisik tersebut. Ini harus dikonfirmasi lagi dalam bentuk surat keterangan ahli. Pemeriksaan ahli,” ungkap Asisten Pidsus Kejati Riau Subekhan, kemarin.

   

Ahli yang dimaksud adalah pihak yang melakukan proses cek fisik terhadap RTH yang berada di Jalan Jenderal Sudirman itu. Ahli tersebut berasal dari perguruan tinggi yang ada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

  

“ Ya dari universitas. Tapi saya tidak hafal nama perguruan tingginya,” sebut Subekhan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan mengatakan saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang ada. Hal itu akan dikaitkan dengan hasil cek fisik yang ditelaah oleh tim teknis.

  

“Itu hasil cek fisik diperlukan untuk menentukan bagaimana penyidikan selanjutnya,” kata Muspidauan, beberapa waktu yang lalu.

 

 Selain itu, lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu, hasil cek fisik itu juga berguna untuk mengetahui apakah ada serta jumlah dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.        

 

“Hasil cek fisik ini juga terkait dugaan kerugian negara. Apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak,” ujarnya.

   

Proyek RTH Kaca Mayang ini dibangun bersamanan dengan RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani pada 2016 lalu. Dalam proyek ini, terdapat rekayasa proyek untuk memenangkan satu kontraktor.

   

Pembangunan dua RTH dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau yang dipimpin Dwi Agus Sumarno (DAS). Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas yang ada di RTH Tunjuk Ajar Integritas.

   

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook