PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fraksi PDI Perjuangan berharap, Ranperda usulan Gubernur Riau tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah provinsi Riau dapat mengurangi resiko penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan daerah. Hal tersebut disampaikan Almainis, Anggota fraksi PDI Perjuangan dalam Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Senin (7/3/2016).
"Kami semua berharap agar nantinya rancangan peraturan daerah ini dapat mengatasi persoalan-persoalan yang terjadi di seputar pengelolaan keuangan daerah, sehingga mengurangi resiko penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan daerah," imbaunya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, seperti telah diketahui bersama, bahwa Rancangan peraturan daerah yang sekarang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau ini adalah penyempurnaan sekaligus dengan di atas Peraturan daerah yang telah ada sebelumnya.
"Peraturan daerah Provinsi Riau nomor 4 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kami sepakat, bahwa memang perlu dilakukan evaluasi penyempurnaan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah supaya tetap seturut dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru. Jangan sampai apa yang akan dikerjakan di daerah ternyata bertentangan dengan apa yang menjadi ketentuan yang lebih tinggi," ujarnya.
Untuk itu, setelah anggota Fraksi membaca dan mempelajari naskah akademis dan juga draft Rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah Provinsi Riau yang telah disampaikan kepada pihaknya beberapa hari yang lalu, pihaknya mengemukakan beberapa hal.
"Kami mengharapkan, agar dengan diterbitkannya ranperda ini dapat memperbaiki kesalahan administrasi keuangan yang selama ini terjadi juga dapat mengurangi penyimpangan penggunaan anggaran oleh oknum-oknum tertentu, serta dapat meningkatkan penyerapan anggaran setiap SKPD yang ada di Provinsi Riau," jelasnya.
Dijelaskannya juga, dengan adanya ranperda ini akan mencapai tujuan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.
"Pengelolaan keuangan daerah mengatur mulai dari proses perencanaannya kemudian pelaksanaannya itu, penatausahaannya dan ukurannya, setelah itu lagi pertanggungjawabannya, dan sampai kepada pengawasan. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.
Laporan: Doni Afrianto
Editor: Hary B Koriun