Penggunaan Anggaran Desa Harus Transparan

Riau | Senin, 07 Januari 2019 - 11:00 WIB

Penggunaan Anggaran Desa Harus Transparan
TANDATANGAN: Bupati Rohul H Sukiman menandatangani kesepakatan bersama dengan kades se-Bangun Purba, tentang komitmen dalam transparansi penggunaan anggaran desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah ke desa, baru-baru ini. (engkiprima putra/riau pos)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Rohul penerima bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul maupun dana desa (DD) yang berasal dari APBN, agar dapat mempergunakannya secara transparan.

Dalam hal pengelolaan bantuan ADD maupun DD yang dikucurkan pemerintah ke desa, agar penggunaan anggaran desa yang kini jumlahnya cukup besar itu, harus transparan dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan harapan, kedepannya tidak ada kades di Kabupaten Rohul yang tersangkut dalam kasus hukum dalam penggunaan anggaran desa diluar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :Polda Riau PTDH 2 Personel

‘’Bantuan keuangan desa yang jumlah cukup besar dapat diefektifkan penggunaannya untuk pembangunan desa. Jangan sampai dana desa membawa mudarat bagi kades. Tapi sebaliknya, justru membawa keberkatan dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, usai menandatangani kesepakatan bersama dengan kades se-Kecamatan Bangun Purba dalam hal komitmen transparan dalam penggunaan anggaran desa yang dikucurkan pemerintah, baru-baru ini. 

Dijelaskannya, bantuan ADD yang dikucurkan ke 139 desa se-Rohul tahun 2018 itu, sudah jelas peruntukkannya. Termasuk dana desa yang dikucurkan Pusat. ’’Jangan sampai, dengan diterimanya bantuan ADD dan DD, kades tersangkut kasus hukum. Kita imbau kades se-Rohul, untuk dapat menjaga etika pemerintahan. Buat perencanaan dan program pembangunan di desa yang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat banyak,’’  katanya.

Mengingat besarnya kucuran dana desa (DD) dan ADD kepada pemerintah desa di Kabupaten Rohul, bupati meminta kepada camat se-Rohul untuk dapat mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kepala desa se-Rohul terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan desa.

Tak hanya camat, menurutnya, seluruh elemen masyarakat dapat mengawasi penggunaan DD dan ADD yang dikucurkan pemerintah daerah kepada desa. Karena dana desa itu milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

‘’Kita tidak ingin kedepannya, para kepala desa di Rohul tersandung dalam kasus hukum, akibat kesalahan dalam penggunaan keuangan desa yang harus dipertanggungjawabkan. Tentunya pemerintah desa dalam pemamfaatan dana desa harus mengacu aturan perundang undangan yang berlaku,’’ tuturnya.

Ditambahkannya, camat mengarahkan dan memastikan para kades,  agar dana desa dan ADD dikelola dengan baik untuk pembangunan di desanya yang mengacu aturan dan perundang-undangan yang berlaku.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook