Polda Tembak Pengendali Sabu

Riau | Jumat, 06 Desember 2019 - 10:38 WIB

Polda Tembak Pengendali Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Polda Riau kembali menggagalkan peredaran sembilan kilogram (kg) sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi di Bumi Lancang Kuning. Bahkan, satu dari dua orang tersangka berperan sebagai pengendali dilumpuhkan dengan timah panas dalam penangkapan. Pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat mengenai adanya orang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di daerah Pelintung, Kota Dumai.

Informasi itu ditindaklanjuti tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dengan bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.


Hasil penyelidikan, diketahui barang haram itu dibawa dua laki-laki menggunakan kendaraan roda empat, Senin (25/11) lalu. Kemudian petugas melakukan pengejaran, tapi tersangka berupaya melarikan diri dengan menambah kecepatan kendaraan. Sehingga aksi kejar-kejaran antara petugas dan tersangka tak terelakan.

Dalam pengejaran tersebut, petugas beberapa kali melepaskan tembakan ke arah mobil yang dikendarai tersangka. Hingga akhirnya, laju mobil itu dapat dihentikan di Jalan Arifin Achmad Gang Rambutan, Kecamatan Pelintung.

"Dua tersangka berhasil kami tangkap. Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena melawan dalam upaya penangkapan," ungkap Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Kamis (5/12).

Disampaikan Suhirman, kedua tersangka berinisial AA (41) dan RC (33). RC berperan sebagai pengendali lapangan dilumpuhkan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sembilan bungkus teh cina yang berisikan sabu dan satu bungkus berisikan 10.000 butir ekstasi merek kodok warna cokelat muda.

"Barang buktinya 9 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi. Untuk mobilnya dititipkan di Polres Dumai, tidak bisa dibawa ke sini karena tangki depan bocor akibat tertembak," paparnya.

Menurut pengakuan tersangka, kata mantan Dir Resnarkoba Polda Bangka Belitung, barang haram itu direncanakan akan dibawa menuju Kota Bertuah. Dan selanjutnya bakal diedarkan di sejumlah wilayah baik di dalam maupun di luar Riau.

"Barang bukti itu mau dibawa kedua tersangka ke Pekanbaru," imbuhnya.

Selain pengungkapan sembilan kg sabu dan 10 ribu ekstasi dalam Operasi Antik 2019, perwira berpangkat tiga bunga melati menyampaikan, pihaknya juga menggagalkan penyeludupan sabu seberat enam kg, beberapa waktu lalu dan membongkar home industry pembuatan pil ekstasi di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Dalam penggerebekan home industry di salah satu rumah di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, petugas meringkus dua tersangka berinisial E dan S tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu sekitar 1.150 gram, 800 butir happy five (H-5), 18 butir pil ekstasi, 5 gram ganja dan bahan pembuat ekstasi warna hijau 2,5 kg. Lalu, lima unit handphone, timbangan digital dan manual, alat cetak tablet kecil warna biru, alat cetak tablet warna hitam, alat pres kemasan warna biru dan alat pengering warna hijau. Kemudian, sendok dan plat besi 3, plat besi cetakan 1, alat isap sabu, lem plastik, almunium foil, plastik klip, dua buku tabungan BCA beserta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan BNI.

"Bahan baku 2,5 kg itu, sudah kami uji ke Labfor Medan. Hasilnya mengandung metafetamin, kafein dan lainnya. Jadi bubuk ini bahan baku ekstasi," jelas Suhirman.

Saat ini, diutarakan dia , pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami ada keterlibatan pelaku lain pada home industry pil ekstasi ini.

Dikatakan Suhirman, tak hanya Ditresnarkoba Polda Riau, sejumlah Polres turut mengungkap kasus dalam jumlah besar. Di antaranya Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran satu kg sabu dan 12.000 butir pil ekstasi. Lalu, Polres Bengkalis menggagalkan peredaran sabu 10 kg di Bengkalis dan pengembangan di Kepulauan Meranti.

"Untuk Polres Kampar, melumpuhkan seorang bandar inisial DD yang berupaya kabur ketika ditangkap pada 14 November lalu," ujarnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menambahkan, selama pelaksanaan Operasi Antik terhitung mulai 11 November-2 Desember 2019, Polda Riau beserta jajaran Polres menangani sebanyak 319 kasus narkoba dengan menjerat 425 tersangka. Dikatakannya, pengungkapan perkara ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni 275 kasus dan 376 tersangka.  "Ada 319 laporan polisi dan tersangkanya 425 orang. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan tahun sebelumnya," sebut Sunarto.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook