PENETAPAN UMP RIAU

Tunggu Formulasi dari Pemerintah Pusat

Riau | Kamis, 06 Oktober 2022 - 10:02 WIB

Tunggu Formulasi dari Pemerintah Pusat
IMRON ROSYADI (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), hingga saat ini masih menunggu surat dari pemerintah pusat terkait formulasi menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023. Formulasi tersebut yang nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan UMP di Riau.

"Kami masih menunggu surat edaran dari pemerintah pu­sat terkait formulasi untuk UMP tahun 2023," kata Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi.


Terkait hal tersebut,  dalam pekan ini, Gubernur Riau akan bersurat resmi ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meminta data terbaru terkait kondisi masyarakat dan pekerja.

"Kami akan bersurat ke BPS. Data BPS ini perlu untuk menjadi acuan dalam menentukan UMP nantinya," ujarnya.

Terkait banyaknya desakan dari para buruh untuk menaikkan UMP 10 sampai 13 persen, Imron mengaku tidak bisa berandai-andai. Karena penetapan UMP tersebut tetap mengacu pada formulasi pemerintah pusat.

"Kami tidak bisa berandai-andai, karena semua berdasarkan formulasi dari pemerintah pusat. Namun, kami terap menyampaikan aspirasi buruh merespon kenaikan BBM saat ini, agar pusat juga bisa memperhatikan aspirasi buruh, agar beban pekerja bisa dikurangi dengan skema dan formulasi baru," sebutnya.

Regulasi itu ada di pusat, meskipun kewenangan UMP itu di gubernur, tapi regulasi itu di pusat.  "Karena itu kami tunggu  surat edaran pusat," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk di Provinsi Riau tahun 2022, sebesar Rp2.938,564. Selanjutnya UMP tersebut dijadikan dasar bagi pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam menetapkan UMK, pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus sama dengan UMP. Namun tentunya lebih baik jika angkanya berada diatas UMP. Penetapan UMK paling lambat harus sudah dilakukan pada 30 November. Hal tersebut agar ada penyesuaian dan informasinya sampai kepada pekerja sebelum diberlakukan pada tahun sebelumnya.

Jika UMK telah ditetapkan, maka pihak perusahaan wajib untuk menerapkan UMK tersebut. Jika tidak, maka pimpinan perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook