PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Belasan saksi telah menjalani pemeriksaan dalam pengusutan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsensi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Pemeriksaan ini, untuk merampungkan proses penyidikan perkara yang menjerat perusahaan tersebut.
PT SSS merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada 8 Agustus lalu. Hal ini, lantaran perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dinilai lalai menjaga area konsensi miliknya, dan menyebabkan lahan seluas 150 hektare di Kabupaten Pelalawan hangus terbakar pada Februari 2019. Penetapan tersangka PT SSS berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dibantu Polres Pelalawan dan menyertakan keterangan ahli di dalamnya. Langkah itu, sebagai bentuk komitmen Korps Bhayangkara Riau dalam penegakan hukum kasus karhutla.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penanganan perkara karhuta atas tersangka PT SSS, masih berjalan. Sejauh ini, diakuinya, penyidik tengah melakuan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengumpulan keterangan dan alat bukti guna merampung proses penyidikan.
"Masih pemeriksaan saksi. Saat ini sudah 18 saksi dimintai keterangan," ungkap Sunarto kepada Riau Pos, Kamis (5/9).
Para saksi yang diperiksa, sambung Sunarto, di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT SSS, jajaran direksi serta petugas lapangan perusahaan tersebut. Selain itu, kata dia, penyidik juga telah memintai keterangan satu saksi ahli. Direncanakanada penambahan saksi ahli lainnya mulai dari pidana lingkungan, kerusakan lingkungan serta pejabat Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional.(rir)