Digagalkan Penyeludupan 9 Ton Bawang Merah

Riau | Kamis, 06 September 2018 - 14:00 WIB

Digagalkan Penyeludupan 9 Ton Bawang Merah
DIAMANKAN: Nakhoda kapal motor Faisal berinisial ZR yang mengangkut bawang merah ilegal, diamankan Ditpolair Polda Riau, Rabu (5/9/2018).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau, berhasil menggagalkan penyeludupan sembilan ton bawang merah. Bawang ini berasal dari negara tetangga, Malaysia. Rencananya, hasil pertanian ilegal ini dibawa ke Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Sembilan ton bawang ini, terbungkus dalam 1.000 kampit atau karung. Semuanya dibawa oleh Kapal Motor (KM) Faisal. Alhasil, bawang dan kapal motor diamankan, termasuk nakhoda kapal, berinisial ZR.

 

Sekarang, semua barang bukti diamankan di Mako Ditpolair.

 

“Semua barang bukti sudah disita. Termasuk nakhodanya, juga sudah kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Wadirpolair AKBP Soeprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Hicca A Siregar, Rabu (5/9) siang.

Sunarto menjelaskan, kapal pengangkut bawang merah ilegal ini ditangkap saat petugas Ditpolair menggelar patroli menggunakan speedboat polisi IV-2003, di perairan Kuala Sungai Kembung Bengkalis, Jumat (31/8).

KM Faisal yang sudah mencurigakan, dihentikan oleh polisi. Saat itu, KM Faisal sedang berlayar dari Batu Pahat Malaysia, menuju Bengkalis. Setelah dihentikan, personel kepolisian melakukan pemeriksaan.

Benar saja, polisi menemukan 1.000 kampit atau sekitar sembilan ton bawang merah asal Malaysia tanpa ada dokumen lengkap. Terutama sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal.

Selain bawang merah dan kapal, kata Sunarto, turut disita tiga paspor. Diamankan juga 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia. Nakhoda kapal dijerat dengan pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

 “Atas perbuatannya, ZR terancam dihukum sesuai konstruksi pasalnya, dengan penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta,” ujar Sunarto.

Wadir Polair AKBP Soeprapto menambahkan, bawang merah tersebut bisa sebagai media perantara pembawa hama atau penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina. Ini dimasukkan ke Indonesia, tanpa ada sertifikat kesehatan dari negara asal.

“Artinya, bawang yang kita amankan ini tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di negara asal. Kita amankan, karena dikhawatirkan akan menyebarkan hama,” ujar dia.

Soeprapto menyebut, nakhoda kapal ZR mengaku diupah Rp6 juta, untuk mengantar 9 ton bawang merah itu. Namun, uang baru akan diserahkan setelah barang bawaan sampai di tempat tujuan.

ZR percaya saja dengan itu. Bukanlah pertama kali hal ini dilakukan oleh ZR. “Ini sudah kali ketiga dia membawa kapal dengan muatan yang sama,” ujarnya.(mng)

(Laporan SARIDLA MAIJAR, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook