ROHUL (RIAUPOS.CO) -- Selama bulan Ramadan 1440 H, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu dikurangi dari hari kerja biasa.
Pemerintah daerah meniadakan pelaksanaan apel pagi gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) pagi dan sore, serta olahraga yang dilaksanakan setiap Kamis. Meski tidak melaksanakan apel, pegawai tetap diabsensi di ruang kerjanya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul H Helfiskar, Ahad (5/5) menyebutkan, kebijakan mengurangi jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Rohul, sebagaimana diterimanya surat edaran (SE) Menpan RB dan Gubernur Riau.
Sesuai SE Bupati Rokan Hulu H Sukiman No:800/BKPP-UM/451.a tentang Penetapan Jam Kerja, Pakaian ASN dan Tenaga Honorer selama Ramadan 1440 H di lingkungan Pemkab Rohul.
Menurutnya, pada bulan Ramadan 1440 H, pegawai tetap masuk kerja selama lima hari, di mana jam masuk kantor pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Kemudian masuk kantor dan pulang pukul 15.00 WIB.
Sementara Jumat masuk kantor tetap pukul 08.00 WIB, istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Dan pulangnya pukul 15.30 WIB.(adv)
Menurutnya, pada bulan Ramadan jadwal pakaian seragam dinas bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul sedikit perubahan. Hari Senin, seluruh aparatur wajib menggunakan PDH Kuning Khaki dengan atribut lengkap, Selasa menggunakan pakaian Batik, Rabu menggunakan PDH warna hitam putih.
Sementara Kamis, yang biasanya menggunakan pakaian olahraga, selama Ramadan diganti dengan pakaian Batik. Pada Jumat menggunakan pakaian Melayu lengkap beserta atribut, dengan kain samping, bagi yang non muslim menyesuaikan.
’’Yang jelas untuk kegiatan apel pagi gabungan dan olahraga ditiadakan selama Ramadan. Apabila ada apel khusus akan diinformasikan kepada OPD,’’ jelas Inspektur Inspektorat Rohul itu.
Helfiskar menjelaskan, bagi OPD Rohul tetap melaksanakan salat Zuhur dan Ashar berjamaah di Masjid Agung Islamic Center Rohul.
Dikatakannya, pelaksanaan tugas pemerintahan di bulan Ramadan, hendaknya dapat memotivasi semangat kerja bagi aparatur dalam meningkatkan kinerjanya, mesti dalam kondisi menahan haus dan lapar.
Helfiskar mengimbau kepada seluruh pegawai dapat menjalankan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan, dan melaksanakannya dengan ikhlas.
Selama Ramadan 1440 H, tambahnya, pegawai tetap bekerja maksimal melayani masyarakat, sebagaimana yang diharapkan pimpinan, di mana semangat kerja pegawai lebih ditingkatkan walau dalam kondisi berpuasa.(adv)