PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) non-ASN selama bulan Ramadan 1444 H. Hal ini juga sebagai tidak lanjut SE dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Menpan-RB) Nomor 06 Tahun 2023 terkait aturan yang sama.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah mendapat SE dari Menpan RB tersebut, selanjutnya pihaknya menindaklanjuti dengan SE serupa.
“SE terkait jam kerja selama Ramadan sudah kami sampaikan . Ini tak hanya untuk ASN, tapi juga untuk non ASN,” katanya.
Disampaikannya, SE tersebut guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Ramadan. Meski aktivitas dikurangi, tapi tetap berjalan dengan baik.
“Adapun terkait jam kerja tersebut, pertama khusus untuk lima hari kerja. Yakni dengan ketentuan, Senin sampai dengan Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara untuk jam istrirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Berbeda dengan Jumat, jam kerja dimulai ada pukul 08.00-14.00 WIB,” ujarnya.
Sedangkan jam istirahat dimulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan untuk jam kantor yang memberlakukan enam hari yakni dari Senin sampai Sabtu, jam kerja berlaku mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Ada pun khusus hari Jumat jam kerja mulai pukul 08.00-14.00 WIB, jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
“Baik jam kerja lima atau enam hari selama Ramadan tetap memenuhi minimal tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit per minggu. Ini aturan sama, cuma pelaksananya beda,” ujarnya.
Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki dengan atribut lengkap Pakaian Dinas Harian (PDH) warna putih hitam dengan atribut lengkap. Kemudian, pakaian batik Riau, pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di lapangan dapat memakai pakaian dinas lapangan.(sol)