Menikah di KUA Gratis, Ini Tahapannya

Nasional | Sabtu, 04 Februari 2023 - 19:06 WIB

Menikah di KUA Gratis, Ini Tahapannya
Sepasang pengantin melangsungkan pernikahan di KUA. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Daripada menunggu uang terkumpul bertahun-tahun demi menggelar resepsi pernikahan di hotel atau sebuah gedung untuk waktu tak tentu, ada opsi lain dengan menggelar pernikahan secara sederhana. Pernikahan bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan terdekat.

Kabar baiknya, menikah di KUA gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Untuk dapat melaksanakan pernikahan di KUA secara gratis aturannya pun tidak ribet. Tidak perlu menunjukkan surat keterangan tidak mampu.


Aturannya sederhana saja, cukup melaksanakan pernikahan di KUA pada jam kerja dari Senin sampai Jumat. Di luar jam kerja, maka tetap ada biaya yang harus dikeluarkan.

Melansir dari laman kemenag.go.id, terdapat sejumlah dokumen persyaratan nikah yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, mengacu pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019.

Dokumen yang dibutuhkan berupa fotokopi KTP dan KK calon pengantin, fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin, surat pengantar nikah atau N1 yang bisa didapat dari kelurahan/desa. Kemudian ada surat persetujuan mempelai atau N4, surat izin orang tua atau N5 apabila calon pengantin di bawah 21 tahun.

Selain itu, calon pengantin harus mengantongi akta cerai apabila pernah membangun rumah tangga namun akhirnya bercerai karena satu dan lain hal (cerai hidup). Kemudian harus ada surat izin komandan apabila calon pengantin berasal dari institusi TNI atau Polri, surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati), pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Persyaratan lainnya adalah adanya surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan apabila pernikahan akan dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin dan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit.

Setelah sejumlah persyaratan itu terpenuhi, maka tahapan berikutnya adalah mendaftarkan pernikahan ke KUA di lokasi di mana pernikahan akan digelar. Alur pendaftarannya dimulai dari mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan. Dari kelurahan, akan dibuatkan surat pengantar nikah untuk kemudian dibawa ke KUA.

Pendaftaran pernikahan sebaiknya dilakukan 1 bulan sebelum pernikahan digelar atau paling lambat 10 hari sebelum hari H. Kurang dari 10 hari, maka calon pengantin harus meminta surat keterangan dispensasi dari kecamatan.

Saat mendaftar di KUA, calon pengantin tidak perlu membayar uang apabila pernikahan akan digelar di Kantor Urusan Agama pada jam kerja dari Senin sampai Jumat. Namun apabila pernikahan akan digelar di rumah, hotel atau tempat lainnya, maka cukup dengan membayar uang sebesar Rp600 ribu.

Setelah menerima berkas pendaftaran nikah dari calon pengantin, pihak KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk siapa yang akan menjadi wali nikah dan juga saksi.

Apabila semua berkas telah dinyatakan lengkap, pernikahan bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pada acara pernikahan, pihak KUA akan langsung memberikan buku nikah kepada mempelai pengantin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook