DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN RUANG RAWAT INAP TAHAP III

Dirut RSUD Bangkinang Diperiksa Jaksa

Riau | Sabtu, 06 Februari 2021 - 11:00 WIB

Dirut RSUD Bangkinang Diperiksa Jaksa
Ilustrasi (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang ke penyidikan. Pekan ini, Direktur Utama RSUD ini dr Asmara Fitrah Abadi.

Sudah ditingkatkannya penanganan perkara ini ke penyidikan disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/2). "Ya (sudah naik ke penyidikan,red)," ujarnya.


Sementara itu, Asmara Fitrah Abadi menjalani pemeriksaan di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Kamis (4/2). "Iya yang Dirut bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan SH MH.

Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian. Ia juga diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan rasuah tersebut."Pemeriksaan saksi kali ini, sama seperti sebelumnya, dalam rangka penyidikan," imbuhnya.

Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka. Tim jaksa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Riau juga telah memanggil Ketua Kelompok Kerja, Musdar. Dia diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender.  Berdasarkan informasi dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Dua perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook