NARKOBA DARI MALAYSIA, DIKENDALIKAN NAPI RUTAN DUMAI

Amankan 4 Kg Sabu dan 6 Kurir

Riau | Rabu, 06 Januari 2021 - 09:15 WIB

Amankan 4 Kg Sabu dan 6 Kurir
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat ekspose penangkapan kurir dan 4 kg sabu. Hendra didampingi Kepala BC Bengkalis Ony Ipmawan, Kasat Narkoba Syahrizal SIK, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip Hidayatulloh dan Kapolsek Bantan AKP Zulmar di Mapolres Bengkalis, Selasa (5/1/2021).(ERWAN SANI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polres dan Bea Cukai (BC) Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran 4 kg sabu-sabu asal Malaysia. Sabu-sabu yang awalnya diperkirakan 5 kg dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia ini akan dibawa ke Pekanbaru. Selain mengamankan 4 kg sabu dan alat bukti lainnya juga mengamankan enam kurirnya. Namun dari jumlah itu, sekitar 1 kg sabu dan satu bungkus besar yang diyakini berisi ribuan pil ekstasi berhasil lolos.

Kapolres Bengkalis AKBD Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kepala BC Ony Ipmawan, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat bungkus besar diyakini per bungkusnya satu kilogram sabu-sabu.


"Jadi lebih kurang 4 kg sabu-sabu. Kemudian enam unit handphone, uang Rp300 ribu dan juga tas," kata Hendra Gunawan saat ekspose di Mapolres Bengkalis, Selasa (5/1).

Enam kurir yang diamankan itu adalah Bon alias Alu (43) warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan. Kemudian Ton alias Awis (28) warga Bantan Tengah. Kemudian Ami alias Along (23) warga Desa Kelapapati Darat, Kecamatan Bengkalis. Hen alias Aan (23) warga Sungai Pakning, Bukitbatu, Sup alias Pandi alias Age (23) warga Sungai Pakning, Bukitbatu dan Jun alias Edi (30) warga  Desa Muntai.

Diamankannya 4 kg sabu ini berkat informasi Senin (28/12/2020) akan ada penyeludupan narkoba dari Malaysia menuju Kecamatan Bukitbatu. Kemudian pihak Polres bersama Satpol Air dan BC melakukan penyisiran di Selat Bengkalis. Kemudian penyelidikan di sepanjang pantai Kecamatan Bukitbatu.

"Dari penyelidikan pertama tidak ditemukan penyeludupan narkoba di sekitar wilayah Bukitbatu. Tapi pihak kepolisian sudah tahu identitas diduga pelaku dan terus melakukan pemantauan aktivitas pelaku yang berasal dari Telukpapal," jelas Hendra.

Kemudian di hari Rabu (30/12/2020) didapat informasi target menjemput narkoba ke Malaysia dan akan dibawa ke Bengkalis di Desa Telukpapal. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan menyiagakan speedboat Polair dan BC di sekiar bibir pantai Pulau Bengkalis menuju Selat Melaka.

Sekitar pukul 00.20 WIB, Kamis (31/12/2020) Polres mendapati pelaku tiba di Tanjung Telukpapal. Dengan menyandang tas Bon alias Alu menuju hutan bakau. Kemudian saat keluar dari hutan bakau tas sudah tidak ada. Kemudian Alu menuju rumah tanpa ada tas.

Kemudian pada Jumat (1/1) Alu kembali masuk ke dalam hutan bakau sekitar pukul 18.30 WIB. Karena malam dan gelap, akhirnya pihak Polres sempat kehilangan jejak. Namun sekitar pukul 20.20 WIB Alu ditangkap petugas dari dalam rumahnya di Dusun Tanjungpapal. Di dalam rumah petugas tak menemukan barang bukti. Namun Alu menunjukkan tempat dirinya menyimpan barang haram tersebut, sekitar 800 meter dari rumahnya. Sebanyak 2 bungkus sabu-sabu diperkirakan seberat 2 kg diamankan petugas. "Alu mengakui kalau dirinya telah menyerahkan sabu-sabu ke Alw sebanyak 3 kg dan ribuan pil ekstasi dalam kantong plastik. Itu atas perintah dari Edi dari warga binaan Rutan Dumai," jelas Hendra.
Tidak hanya sampai di Alu, akhirnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap Alw, Sabtu (2/1). Pengakuan Alw, sabu sudah diserahkan ke Along warga Kelapapati, Kamis (31/12/2020).

Petugas bergerak cepat dan mengamankan Along. Dari pengakuan Along, dia menitipkan  1 kg sabu dan satu bungkus pil ekstasi kepada Dar alias Iyik (DPO), kemudian selanjutnya menyerahkan 2 kg sabu ke And.

"Intinya Edi warga binaan Rutan Dumai telah menelepon Alu, Along dan And untuk menjemput sabu-sabu dari Malaysia menuju Bengkalis dan mengantarkannya ke Pekanbaru," kata Hendra Gunawan.

Menurut Kapolres pelaku akan dikenakan pasal 114 (2) dan Pasal 112 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman pasal 114, pidana mati penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres.(esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook