KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) menjadi salah satu program yang digerakkan Tim Penggerak Persatuan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Kampar. Pelaksanaannya sampai ke tingkat desa. Namun itu saja tidak cukup, tapi masih perlu adanya advokasi untuk mendorong PHBS melalui kebijakan penggunaan dana desa.
Usaha advokasi ini sendiri mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Bupati Kampar Azis Zaenal melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Yusri menyebutkan, dengan kebijakan lewat dana desa, usaha pemerintah untuk mendorong PBHS bagi masyarakat lebih konkrit.
‘’Bahwa sehat itu memang bukan tujuan hidup tetapi alat untuk hidup produktif. Oleh karena itu program kesehatan saat ini perlu diarahkan untuk membangun SDM yang berkualitas melalui upaya promotif, preventif, proaktif dan prorakyat,’’ sebut Yusri di sela-sela pembukaan advokasi mendorong kebijakan PHBS dengan menggunakan dana desa di Kabupaten Kampar di lantai III Kantor Bupati Kampar, baru-baru ini.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan, tidak hanya pelayanan kesehatan dalam makna yang terbatas. Tapi dorongan tersebut merupakan upaya memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk hidup sehat. Untuk menjadikan masyarakat hidup sehat maka mereka harus dibekali dengan pengetahuan tentang cara-cara hidup sehat. Sehingga mau dan mampu berperilaku PHBS dengan menggunakan dana desa yang telah sesui dengan payung hukum yang ada.
Ada beberapa tatanan dalam PHBS. Salah satunya adalah PHBS rumah tangga guna memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu melakukan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat rumah tangga. Pemkab Kampar sendiri sudah punya program yang sedang berjalan lewat Posyandu, pengentasan Gizi Buruk serta PHBS. Ini diharapkan, kata Yusri, dapat sejalan.
‘’Untuk itu ke depan kerja sama dalah hal ini perlu kita tingkatkan. Belakangan ini peran dari PKK sudah jauh untuk menjalankan program ini. Akan tetapi juga sangat diperlukan kerja sama dengan TNI melalui Tentara Masuk Desa (TMD). Ke depan kita akan bicarakan lebih rinci terhadat kerja sama TMD, untuk kita ketahui dari 251 desa dan kelurahan, baru sebanyak 84 desa/kelurahan yang telah sepenuhnya menggunakan buang air besar dengan jamban,’’ terangnya.
Yusri juga membeberkan, lebih kurang 167 desa di Kampar masih mencemarkan sungai untuk membuang kotoran. Maka peran TMD sangat penting bersama Pemkab Kampar dalam mempasilitasi agar perilaku itu berubah.
Pemkab Kampar, lanjut Yusri, mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Provinsi Riau bekerjasama dengan Pemda Kampar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar untuk menyelenggarakan advokasi tersebut. Termasuk kepeada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan TP-PKK Kabupaten Kampar yang ikut terlibat.(adv)