Realisasi PKB Baru Rp952,6 Miliar

Riau | Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:04 WIB

Realisasi PKB Baru Rp952,6 Miliar
SYAHRIAL ABDI (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tahun ini menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp1,3 triliun, hingga triwulan III, realisasi PKB mencapai Rp952,6 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga mengatakan, dengan sisa waktu tiga bulan ke depan hingga akhir tahun, pihaknya optimistis target PKB sebesar Rp1,3 triliun tercapai. Karena itu,  pelayanan pajak di kabupaten/kota akan dimaksimalkan. 


"Realisasi PKB sampai triwulan III tahun 2022 mencapai Rp952,6 miliar dari target Rp1,3 triliun. In Sya Allah target tercapai, kita masih memiliki waktu tiga bulan lagi untuk mengejar target yang masih kurang Rp443,2 miliar," katanya.

Sementara itu, untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sampai saat ini sudah mencapai Rp844,4 miliar dari target Rp870,2 miliar. 

"Persentase untuk BBNKB sudah mencapai 97,03 persen. Artinya masih ada target yang belum tercapai sebesar Rp25,8 juta," ujarnya.

Belum Ada Pemutihan

Sementara itu, saat ditanyakan apakah tahun ini akan dilakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak. Pihaknya hingga saat ini belum akan membuat kebijakan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak. Karena itu, masyarakat tetap diimbau agar tertib membayar pajak kendaraan.

"Untuk saat ini belum ada rencana pemutihan," katanya.

Agar tunggakan dan denda pajak tidak menumpuk, pihaknya pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.

Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri.

Untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak perlu mengantre lama saat melakukan pembayaran pajak.

"Karena itu kami mengimbau agar wajib pajak taat membayar pajak," ujarnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook