PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Puluhan massa yang merupakan nelayan asal Pulau Rupat dan solidaritas jaga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/2023).
Dalam aksi tersebut, massa aksi meminta Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama yang masih beroperasi menambang pasir di Pulau Rupat.
Sebelum melakukan orasi di depan kantor Gubernur Riau, massa aksi sebelumnya melakukan aksi longmarch dari Kompleks Makam Pahlawan di Jalan Sudirman. Dalam aksi ini, juga turut hadir tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus.
Seorang massa aksi M Rafi pada orasinya mengatakan, akibat adanya penambangan pasir di Pulau Rupat tersebut, selain merusak lingkungan juga menyebabkan hasil tangkapan ikan para nelayan menurun drastis. Bahkan yang lebih parahnya lagi menurutnya, Pulau Rupat tempat mereka bernaung terancam tenggelam.
"Kami semakin sulit mencari ikan, karang-karang rusak, aberasi di mana-mana. Pulau kami nyaris tenggelam," ujarnya.
Karena itu, para nelayan meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk mencabut IUP PT Logomas Utama tersebut. Karena menurut para nelayan, jika IUP tersebut dicabut makan akan jadi kado terindah bagi masyarakat diakhir masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar.
"Untuk apa ditunda-tunda, nelayan semakin sengsara. Kami hanya ingin cabut izinnya, itu merupakan kado terindah yang kami harapkan jelang masa jabatan pak gubernur berakhir," pintanya.
Tokoh masyarakat Riau Azlaini Agus yang juga menyampaikan orasi mengatakan, akibat kebijakan yang keliru dalam hal pemberian izin penambangan pasir itu, masyarakat Rupat sengsara, banyak anak-anak pulau Rupat putus sekolah. Karena itu ia meminta dengan sudah adanya penyerahan kewenangan ke daerah, Gubri segera mencabut izin IUP PT Logomas Utama.
"Seharusnya dengan penyerahan kewenangan, gubernur lebih cepat. Cabutlah izin itu, dan jangan pernah lagi memberikan izin pertambangan pasir itu kepada siapapun. Karena pendapatan yang didapat, tidak sesuai dengan kerusakan lingkungan yang didapat," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Riau Helmi D yang menemui massa aksi mengatakan, terhadap IUP PT Logomas Utama akan dicabut secara prosedural. Ia menjanjikan dalam satu hingga dua bulan ke depan, IUP tersebut sudah dicabut.
"Kmai targetkan dalam satu hingga dua bulan selesai. Karena ada mekanismenya, apabila aturan terpenuhi akan kami cabut," ujarnya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman