Kepada kedua Termohon Eksekusi tersebut, agar dalam tenggang waktu delapan hari, melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 14/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Pbr, tanggal 4 Mei 2017 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bersifat condemnatoir, yakni dengan membayar hak-hak para pemohon eksekusi.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menyampaikan kepada Termohon Eksekusi, bahwa kepadanya diberikan waktu selama 8 (delapan) hari untuk membayar seluruh hak-hak Para Pemohon Eksekusi.
Sedangkan kepada turut termohon eksekusi (Bupati Bengkalis), meskipun pada amar putusan tidak ada penghukuman untuk membayar, akan tetapi harus ikut serta melaksanakan putusan, karena Termohon Eksekusi merupakan BUMD yang penggunaan atau Sumber Keuangannya berhubungan erat dengan APBD Kabupaten Bengkalis. Sehingga Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis wajib melakukan upaya melalui proses pengesahan APBD.
Annmaning Pengadilan Negeri Pekanbaru ini keluar setelah mantan karyawan BUMD Bumi Laksamana Jaya mengajukan gugatan terkait bekum dibayarkannya pasangon karyawan yang sudah di PHK. Terkait dengan berita acara Annmaning (teguran) tersebut, Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan Phd mengatakan, tidak ada alasan lagi bagi kedua Termohon Eksekusi untuk tidak membayarkan hak-hak kepada pemohon (karyawan BUMD).
“Sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, juga sudah ada Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, juga sudah ada pendapat dari BPKP dan kini sudah ada pula teguran dari PN Pekanbaru karena Tergugat belum menjalankan amar putusan pengadilan. Jadi tidak ada lagi yang perlu dikawatirkan, dan diharapkan hak-hak eks karyawan BUMD segera dibayarkan,” ujar Indra Gunawan.
Ia menambahkan, sejatinya jika hak-hak eks karyawan BUMD ini dibayarkan pasca putusan pengadilan, maka jumlahnya hanya berkisar Rp5,6 miliar. Namun setelah putusan ini bertambah menjadi Rp10,7 miliar lebih.(evi)