PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat akan membayarkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji ke-13 PNS tersebut akan dibayarkan setelah gaji reguler bulan Juni diterima oleh PNS Pemprov Riau.
“Saat ini gaji ke-13 PNS belum dibayar. Kemungkinan setelah gaji reguler bulan Juni selesai dibayarkan, setelah itu gaji 13,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE melalui Sekretaris, Ispan S Syahputra.
Lebih lanjut Ispan mengatakan, gaji ke-13 PNS Pemprov Riau bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2023.
“Untuk besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan,” tuturnya.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” sebutnya.(sol)