GESA RANPERDA KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Yulisman: DPRD Bekerja Maksimal untuk Kepentingan Masyarakat

Riau | Minggu, 05 Februari 2023 - 09:18 WIB

Yulisman: DPRD Bekerja Maksimal untuk Kepentingan Masyarakat
Ketua DPRD Riau Yulisman didampingi Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti menerima berkas susunan Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dari Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution dalam sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu. (DPRD RIAU UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ranperda ini disampaikan langsung Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Riau beberapa waktu lalu.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti. Hadir dalam rapat, Ketua Fraksi Partai Golkar Karmila Sari beserta jajaran, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Eddy A Mohd Yatim beserta jajaran, anggota Fraksi Partai Gerindra Nurzafri beserta jajaran, Ketua Fraksi PAN


Sahidin beserta jajarannya, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PKB Dani M Nursalam, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Ketua DPRD Riau Yulisman menyebut, pihaknya telah menerima Ranperda usulan Pemprov Riau. Menurut dia, Ranperda tersebut sangat baik untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dia menyebut, setelah ini DPRD Riau akan segera melakukan kajian terhadap usulan Perda tersebut.

“Tentunya setelah ini kami akan langsung bergerak melakukan pembahasan. Kemudian kami konsultasikan ke pusat, apakah ada aturan di atasnya yang dilanggar. Atau mungkin ada perlu butir-butir yang perlu dievaluasi. Selanjutnya baru disampaikan ke Banmus apakah Ranperda ini bisa dilanjutkan sebagai 

Sahidin beserta jajarannya, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PKB Dani M Nursalam, dan Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Nasdem, Hanura) Husaimi Hamidi beserta jajaran.

Sedangkan Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Ketua DPRD Riau Yulisman menyebut, pihaknya telah menerima Ranperda usulan Pemprov Riau. Menurut dia, Ranperda tersebut sangat baik untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Dia menyebut, setelah ini DPRD Riau akan segera melakukan kajian terhadap usulan Perda tersebut.

“Tentunya setelah ini kami akan langsung bergerak melakukan pembahasan. Kemudian kami konsultasikan ke pusat, apakah ada aturan di atasnya yang dilanggar. Atau mungkin ada perlu butir-butir yang perlu dievaluasi. Selanjutnya baru disampaikan ke Banmus apakah Ranperda ini bisa dilanjutkan sebagai proses menjadi Perda,” sebut Yulisman, Jumat (3/2).

Ditambahkan dia, DPRD Riau sendiri saat ini juga tengah membahas banyak Ranperda. Baik itu usulan Pemprov Riau maupun yang digagas langsung oleh DPRD. Semuanya dipastikan dia akan dibahas secara serius dan berkelanjutan. Sehingga menghasilkan produk hukum yang diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada pemerintahan maupun masyarakat Provinsi Riau secara keseluruhan.

“Salah satunya tentang Ranperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Outputnya nanti ialah untuk menjaga masyarakat. Kami akan selalu berupaya, bekerja maksimal untuk kepentingan masyarakat luas,” sebutnya. 

Wagubri Edy Natar mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat Provinsi Riau yang tertib dan tentram diperlukan peraturan di bidang ketertiban umum. Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 di antaranya adalah ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” katanya.

Mantan Danrem Wira Bima/031 menjelaskan, pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk tegas melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Diungkapkannya, Provinsi Riau saat ini untuk pertama kali menyusun ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Dengan begitu, sudah wajib untuk pemerintah daerah menerapkan instrumen hukum ini dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman sebagai memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Maka merupakan suatu keharusan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook