PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan investasi bodong pimpinan perusahaan dan komisaris perusahaan di bawah bendera Fikasa Group kembali dilanjutkan, Jumat (4/2) sore. Dipimpin Hakim Ketua Dahlan, sidang menghadirkan saksi meringankan para terdakwa.
Salah satu saksi bernama Bambang, berasal dari Makassar hadir di persidangan. Mantan nasabah Fikasa Group ini mengaku pembayaran bunga terhadap investasinya lewat produk promisory note selalu lancar. Fikasa tidak pernah telat membayar. Hanya saja, kesaksiannya yang menyebutkan sudah berhenti berinvestasi sejak 2016, dipertanyakan hakim.
"Kenapa saudara berhenti padahal sudah lima tahun terus mendapatkan keuntungan. Tidak perlu kerja, dapat bunga sampai 11 persen, mengapa tidak dilanjutkan," tanya majelis hakim.
Bambang beralasan, dirinya ingin memulai usaha lain yang dikerjakan sendiri. Dirinya menarik semua modal awal dari perusahaan di bawah naungan Fikasa Group untuk membuka usaha penyulingan minyak kayu putih. "Karena lebih menguntungkan yang mulia," kata Bambang.
Bambang mengenal Agung Salim dari seorang rekan bisnis yang juga berasal dari Makassar. Selain dirinya, Bambang mengaku tahu bahwa ada ratusan nasabah Fikasa Group lainnya di Makassar.
Hanya saja, dalam persidangan Bambang juga mengaku salah seorang keluarganya yang jadi masabah, juga mengalami macet pembayaran. Tunggakan itu hampir bersamaan dengan waktu tunggakan yang dialami para korban investasi Fikasa di Pekanbaru.(end)