PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Selama kurun waktu 2022, sebanyak 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Riau mengajukan izin perceraian. Izin perceraian yang dikeluarkan pada 2022 lebih banyak dibandingkan izin yang dikeluarkan pada 2021 yakni 37 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin. Sedangkan untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak Pengadilan Agama.
''Mereka mengajukan cerai karena salah satu pasangan berselingkuh, ada juga faktor ekonomi. Kita sudah upayakan mediasi, tapi mereka tetap ingin cerai,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, PNS yang mengajukan cerai paling banyak dari profesi guru. Baik PNS yang laki-laki maupun perempuan.
”Yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 paling banyak guru 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 2 orang. Untuk PNS nonguru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan 6 laki-laki,” ujarnya.
Sedangkan pada tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang. Itu terdiri dari guru perempuan 14 dan guru laki-laki 3 orang. Untuk PNS nonguru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 5 laki-laki.
”Selain mengeluarkan izin perceraian, BKD Riau pada tahun 2022 juga memeroses 24 kasus kedisiplinan PNS,” ucapnya.
Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
”Ada 2 PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin,” pungkasnya.(sol)