Tercatat 15.450 Jiwa Angka Kemiskinan di Kampar

Riau | Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:22 WIB

Tercatat 15.450 Jiwa Angka Kemiskinan di Kampar
Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol saat menghadiri rapat koordinasi teknis ber­kai­tan dengan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (3/10/2022).  (DISKOMINFO KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

RIAU (RIAUPOS.CO) - Pj Bupati Kampar menghadiri rapat koordinasi teknis (rakortek) berkaitan dengan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang diadakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (3/10).

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Riau Edy Natar, Forkopimda Riau, bupati/wali kota se-Provisi Riau, mewakili Bappenas dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Pusat.


Rakortek yang dibuka oleh Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi tersebut juga mendengarkan arahan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Prof Dr Muhadjir Effendy MAP.

Melalui zoom meeting, pada kesempatan tersebut Pj Bupati Kampar menerima data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) untuk Kabupaten Kampar yang diserahkan Gubernur Riau yang dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen terhadap penanggulangan kemiskinan antara Provinsi Riau dan kabupaten /kota.

Dari data P3KE tahun ini, jumlah masyarakat miskin ekstrem Kampar sebesar 1,73 persen atau setara dengan 15.450 jiwa.

''Pemkab Kampar sangat komit terhadap pemberantasan kemiskinan di Kampar namun ini tidak hanya dapat dilakukan oleh Pemkab Kampar sendiri, ada hal yang sangat mengganjal dalam penuntasan dan penghapusan kemiskinan ekstrem khususnya di Kabupaten Kampar,'' jelas Kamsol.

Dikatakan Kamsol, terdapat 23 desa sangat tertinggal yang berada di bebarapa jalur di antaranya 9 desa hanya dapat dilalui dengan jalur sungai, ada juga yang berada di jalur kuning namun belum ada jaringan telekomunikasi dan jaringan listrik.

Kamsol manambahkan, semuanya diakibatkan pembangunan infrastruktur sangat minim, dikarenakan wilayah tersebut merupakan wilayah yang termasuk dalam kawasan hutan lindung suaka margasatwa. Pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur dikarenakan peraturan pemerintah untuk melindungi area tersebut.

Kamsol juga berharap agar pemerintah pusat memberikan regulasi dan jalan keluarnya, agar pemerintah daerah bisa atau mampu melakukan pembangunan Infrastruktur khususnya jalan darat, karena wilayah tersebut akses hanya jalan air atau sungai.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook