Pemuda Beli Ekstasi dari Ibu Muda

Riau | Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:35 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika jenis ekstasi semakin hari semakin marak. Hal itu seiring menjamurnya hiburan malam di Kota Dumai. Kali ini seorang pemuda berumur 21 tahun berinisial RZ kedapatan sedang memiliki narkotika jenis ekstasi.

Untuk mengelabui petugas, RZ saat ditangkap sempat membuang barang bukti (BB) ekstasi tersebut ke jalan, namun akal-akalan warga Kecamatan Dumai Barat itu tetap saja terendus.

RZ ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Selasa (2/10) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Batu Bintang, Gang Stel, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Ada lima butir diduga narkotika  jenis pil ekstasi berbentuk gasing warna oranye  dan satu unit handphone lipat serta satu unit sepeda motor merek matik dengan nomor Polisi BM 2685 HK beserta STNK  turut diamankan.
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Pada saat itu, petugas sedang melaksanakan patroli dan lalu mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda di Jalan Batu Bintang,  Gang Stel, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat mencurigakan. 

Dari informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Sungai Sembilan lansung melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar ditemukan seorang pemuda dengan ciri-ciri yang telah disebutkan sedang mengendarai sepeda motor merek  matik.

Petugas langsung mendekati pemuda tersebut, saat didekati pemuda itu sempat membuang sebuah kotak dari genggaman tangan sebelah kiri.  Namun hal itu tidak luput dari pandangan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan ada lima butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk gasing  warna oranye.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada RZ dari mana membeli pil haram tersebut. RZ mengaku mendapatkan pil setan itu dari DS seorang ibu muda berusia 29 tahun. 

Tim langsung bergerak mencari DS dan ditemukan di salah satu rumah di Jalan Siak, Kecamatan Dumai Barat. DS ditemukan dengan mudah dan diamankan satu unit handphone yang sering digunakan DS untuk bertransaksi.

“Kedua pelaku sudah diamankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Ipda Dedi Nofarizal, Rabu (3/10).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 junto 114 UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 4 tahun. “Masih pengembangan terhadap kemungkinan ada pelaku lainnya,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook