JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dengan tersangka Amril Mukminin, telah dinyatakan lengkap dan memasuki pelimpahan perkara tahap II.
Sehingga selama 20 hari kedepan Amril Mukminin, dipastikan akan mendekam di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. Demikian disampikan Juru bicara KPK, Ali Fikri.
“Penahanan dilanjutkan kembali oleh JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/6/2020) malam.
Proses perkara selanjutnya tim penyidik KPK RI, akan melimpahkan tersangka Amril Mukminin beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya menjalani proses peradilan di Pengadilan Negri (PN) Tipikor Pekanbaru, Riau.
“Tim Jaksa, dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara di PN Tipikor. Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di PN Tipikor Pekanbaru,” lanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan Ali Fikri, selama proses penyidikan. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang saksi, baik pihak swasta maupun saksi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 63 orang saksi baik pihak swasta maupun Pemkab Bengkalis. Sehingga berkas perkara atas nama tersangka dinyatakan lengkap,” tandasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Eka G Putra