PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)---Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan memberikan peringatan (warning) dan pelarangan terhadap truk berukuran besar melintas di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kabupaten Pelalawan pada H-3 Idul Fitri. Hal ini dilakukan guna memberikan kenyamanan para pemudik serta memperlancar arus mudik di wilayah hukum Negeri Seiya Sekata ini.
“Kendaraan angkutan berat dilarang beroperasi mulai 12 Juni. Selain itu, pada arus balik, kendaraan angkutan berat juga dilarang beroperasi hingga 24 Juni atau H+8 Idul Fitri,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan Drs H Tengku Ridwan Mustafa SH MH, Ahad (3/6) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan mantan Sekwan DPRD Pelalawan ini, larangan tersebut dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi para pemudik dalam mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan. Serta untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalur utama arus mudik. Meski demikian, larangan ini ada pengecualian bagi angkutan pembawa BBM atau bahan bakar minyak, bahan bakar gas (BBG), dan sembako (pangan) ataupun keperluan pokok lainnya.
“Kita bersama Polres Pelalawan akan meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintasi Pelalawan pada H-3,” ujarnya.(mng)
Untuk itu, sambung T Ridwan, dengan adanya informasi ini, maka pihaknya berharap pelaksanaan arus mudik dan arus tahun ini dapat berjalan lancar, aman dan sukses tanpa adanya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.(mng)