PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah dilakukan di 12 kabupaten/kota di Riau dinilai belum efektif untuk menekan angka penambahan Covid-19. Karena itu, para bupati/wali kota diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM di daerahnya masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama bupati/wali kota se-Riau yang dilaksanakan secara virtual, Senin (3/5). Pada rapat ini juga diikuti Forkopimda Riau.
"Kami minta agar para bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap penerapan PPKM di daerahnya. Karena hingga saat ini belum terlihat penurunan angka Covid-19 di Riau," katanya.
Lebih lanjut dikatakan Gubri, disinyalir tingginya angka Covid-19 di Riau akibat banyaknya kegiatan masyarakat yang tidak lagi mematuhi protokol kesehatan. Terutama kegiatan di rumah makan, kafe dan tempat lainnya yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Data yang kami terima, 70 persen pasien positif berumur 18-40 tahun. Disinyalir mereka ini tertular dari kegiatan di rumah makan, kafe yang saat ini banyak mengadakan kegiatan," ujarnya.
Dengan meningkatnya pasien Covid-19, Gubri juga meminta daerah untuk menambah ruang perawatan pasien. Karena saat ini ruang perawatan sudah banyak yang penuh, terutama ruangan ICU. "Masing-masing kepala daerah hendaknya dapat menambah ruang ICU, termasuk ruang perawatan dan juga tempat isolasi mandiri," pintanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, per Senin (3/5) terdapat penambahan 363 pasien positif Covid-19. Dengan demikian, total penderita Covid-19 di Riau sebanyak 45.600 orang.
"Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 398 pasien, sehingga total 39.424 orang yang sudah sembuh. Untuk kabar dukanya, juga terdapat 18 pasien yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau sebanyak 1.133 orang," paparnya.
Pekanbaru Mengkhawatirkan
Penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru kian mengkhawatirkan. Memasuki awal Mei, 44 kelurahan atau setengah dari 83 kelurahan di ibukota Provinsi Riau ini saat berada di zona merah. Angka ini melonjak lebih tiga kali lipat jika dibandingkan dengan kondisi akhir Maret atau memasuki awal April lalu.
Dari data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per Senin (3/5) dan berlaku hingga sepekan ke depan, berdasarkan pemetaan selama sepekan sebelumnya, ada 44 kelurahan zona merah di Pekanbaru. Yakni, kelurahan yang memiliki risiko tinggi dengan kasus aktif di atas 10 kasus. Selanjutnya, 10 kelurahan zona oranye dengan risiko sedang. Hanya sembilan kelurahan zona hijau atau tidak terdampak dan sisanya zona kuning dengan risiko rendah.
Di Pekanbaru pula, berdasarkan update Ahad (2/5) total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sejak pandemi ini mewabah berada di angka 21.103 kasus dengan 395 kematian. Saat ini di Pekanbaru ada 2.312 kasus aktif Covid-19. Lonjakan luar biasa penularan Covid-19 di Pekanbaru dapat dilihat pada kenaikan sebulan terakhir. Di akhir Maret, zona merah hanya ada di 13 kelurahan, maka di pekan kedua April sudah 32 kelurahan, meningkat lebih dua kali lipat. Zona merah ini di pekan ketiga April sempat turun menjadi 28 kelurahan. Memasuki pekan terakhir April lonjakan terjadi ke angka 39 kelurahan. Dan kini sudah berada di angka 44 kelurahan.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengungkapkan, risiko penyebaran Covid-19 saat ini cukup tinggi. "Kita harus berhati-hati dalam beraktivitas, kondisi penyebaran covid sekarang meluas," ungkapnya, Senin (3/5).
Kondisi ini, kata dia, terjadi karena masyarakat yang lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. Ditekankannya, lonjakan seperti yang terjadi di India harus dihindari. Karena itu, di Pekanbaru, Satgas Covid-19 mengambil kebijakan melakukan pengetatan pergerakan masyarakat.
"Dengan pengetatan pergerakan masyarakat (diantisipasi, red). Terutama di malam hari," tegasnya.
Dengan melonjaknya kasus saat ini, Pemko Pekanbaru kembali menerapkan pemberlakuan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya ASN, WFH juga berlaku untuk tenaga harian lepas (THL) di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru. Dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru, WFH berlaku mulai, Senin (3/5) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Ini kita berlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mengingat kasus positif kembali meningkat di Pekanbaru," kata Firdaus.
Melalui Surat Edaran nomor 800/BKPSDM-PKAP/679/2021 disebutkan bahwa WFH ini berlaku bagi OPD Pemko Pekanbaru. Dengan surat edaran tersebut, hanya 50 persen dari ASN serta THL yang bekerja secara bergantian. Mereka juga mesti tetap mengedepankan pelayanan agar berjalan secara optimal, dan melaporkan tugas kedinasan ke kepala OPD masing-masing.
"Walaupun bekerja dari rumah tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI," terangnya.
Ia mengingatkan agar seluruh kepala OPD bisa mengatur jadwal kerja ASN dan THL. Kepala OPD dapat mengatur jumlah bawahannya yang melakukan WFH. Kemudian juga mengedepankan pemanfaatan teknologi komunikasi. Mereka dapat menggunakan sarana teleconference, video conference, WhatsApp Group serta sarana komunikasi lainnya. Selain itu, diingatkan agar OPD tidak menyelenggarakan kegiatan dalam skala besar. Ia menyebut bahwa saat pertemuan atau rapat hanya bisa digelar maksimal 15 orang dan tetap menjaga jarak.
Firdaus menambahkan, bahwa OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya. Mereka tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19. Kemudian pula, Firdaus juga mewanti-wanti pada masyarakat warga Pekanbaru agar tidak mudik Idulfitri tahun ini. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak bepergian ke luar kota.
"Hindari kerumunan, hindari bepergian ke luar kota. Cukup berhari raya di Pekanbaru saja," imbaunya.
Menurut dia, masyarakat bisa melakukan silaturahmi pada hari raya Idulfitri secara virtual dengan sanak saudara di kampung halaman. Jika masyarakat nekat mudik ke kampung halaman dikhawatirkan ada potensi penyebaran Covid-19 meluas saat mudik.
"Apalagi ada di antara calon pemudik ternyata berstatus orang tanpa gejala (OTG). Kondisi ini jelas mengkhawatirkan adanya penularan Covid-19 di kampung halaman," terangnya.
Selain itu, ditambahkan Firdaus, mereka yang punya daya tahan tubuh lemah tentu bakal tertular. Ia mengingatkan agar masyarakat menghindari potensi kerawanan tersebut. "Kalau sayang sama keluarga di kampung, jangan tulari mereka dengan Covid-19, tetap di Kota Pekanbaru," pintanya.
Langkah antisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Pekanbaru juga dilakukan dengan penghentian pembelajaran tatap muka (PTM). Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru meniadakan belajar tatap muka seiring Kota Pekanbaru saat ini berstatus zona merah sebaran Covid-19.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Karena saat ini kasus positif kembali meningkat.
"Kembali belajar secara online. Sebab kondisi terkini penyebaran kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru sangat mengkhawatirkan," katanya.
Dijelaskannya, peniadaan belajar tatap muka ini hanya berlangsung sementara hingga kondisi kembali membaik. Sekolah dapat dibuka kembali jika kondisi wilayah sudah aman atau dengan tingkat status zona hijau dan kuning. Namun, belajar tatap muka pun dilakukan terbatas dengan SOP protokol kesehatan dan skema tertentu.
"Kami sudah melihat kondisi terkini dari data Satgas Covid-19 di provinsi dan kota. Ini kami evaluasi dan kami putuskan untuk meniadakan belajar tatap muka," jelasnya.
Tiga Pos Penyekatan Disiagakan di Rohil
Pemkab Rokan Hilir (Rohil) semakin mengetatkan perhatian dan pengawasan di pos-pos penyekatan yang telah ditetapkan seiring kebijakan pemerintahan untuk meniadakan mudik pada Idulfitri tahun ini. Kebijakan peniadaan mudik itu sebagai langkah mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19, yang biasanya rawan terjadi karena aktivitas keluar-masuk orang yang begitu tinggi dalam satu wilayah.
Bupati Rohil H Suyatno AMp menegaskan kegiatan penyekatan pra peniadaan mudik yang kini dilaksanakan tim gabungan tengah dilakukan dengan gencar.
"Tentunya kita mendukung penuh apa yang sudah ditetapkan pemerintah dan hendaknya masyarakat mendukung apa yang sedang dilaksanakan," kata Suyatno di Bagansiapiapi, kemarin.
Diterangkannya ada tiga posko penjagaan maupun penyekatan pra peniadaan mudik di Rohil. Yakni di Simpang Martabak di Kecamatan Bagan Sinembah yang berbatasan dengan akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sumut, selanjutnya di Simpang Pedamaran-Bagansiapiapi dan Simpang Caltek-Bagan Sinembah.
Sedangkan personel yang bertugas setiap harinya terdiri dari anggota Polres, Kodim, tenaga kesehatan, Dinas Perhubungan (Dishub) serta dari Satpol PP Rohil. Sejauh ini bagi yang diizinkan masuk adalah yang telah mengantongi hasil pemeriksaan rapit tes atau swab.
Terpisah Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Ricardo menerangkan sejak digelarnya kegiatan pra peniadaan mudik tersebut sudah ratusan kendaraan yang disuruh putar balik karena tak memenuhi persyaratan untuk layak lewat dari penyekatan yang telah ada tersebut. "Sudah ada 280 kendaraan yang putar balik karena pengemudinya tak bisa menunjukkan surat hasil rapit tersebut," katanya.
Meranti Tutup Semua Pintu Masuk
Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil SH bersama Kapolres Kepulauan Meranti AKBP. Eko Wimpiyanto, memimpin Rakor Antisipasi Peningkatan Kasus Positif Covid-19 di Kepulauan Meranti, jelang pelaksanaan libur Idulfitri 1442 H, Senin (3/5).
Rakor juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Kamsol MM, Ketua MUI Meranti H. Mustafa, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Forkopimda, KSO Selatpanjang, Pelindo, dan Kepala OPD terkait.
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Kamsol mengatakan sejumlah hal disepakati saat rapat merupakan petunjuk maupun arahan yang disampaikan oleh pemerintah pusat.
Adapun keputusan yang disepakati tersebut mulai diberlakukan tanggal 6 hingga 7 Mei 2021 kepada seluruh angkutan penumpang dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi baik antar kabupaten, kota, maupun provinsi.
"Jadi bertepatan pada tanggal tersebut tidak boleh ada transportasi laut antar provinsi, kabupaten dan kota yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Kalau kita minta putar balik," ungkap Kamsol. (ali/sol/fad/wir/ted)
Laporan : TIM RIAU POS (Pekanbaru)