laporkan pungli komite

Riau | Jumat, 04 Mei 2018 - 10:36 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pungutan liar (pungli) sampai saat ini masih menjadi polemik di dunia pendidikan. Pasalnya, selain bersifat memaksa, tak jarang pihak sekolah mengenakan sanksi kepada peserta didik bila tidak membayar uang yang dibebankan. Seperti disampaikan oleh Sekretaris Komisi E DPRD Riau Muhammad Adil, Kamis (3/5) siang.

    

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

 “Memang banyak keluhan masyarakat. Yang rapor anaknya ditahan karena tidak bayar uang komite. Hanya saja, masyarakat tidak melapor dengan alasan takut dipermasalahkan pihak sekolah,” ucap Adil.

   

Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut. Karena apapun bentuknya, saat ini sudah tidak ada lagi kewajiban siswa membayar uang di luar ketentuan. Karena sudah banyak bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Mulai dari bantuan operasional sekolah (BOS). Serta bantuan yang diberikan pemerintah melalui Dinas Pendidikan.

  

 Ia menyarankan agar orangtua siswa melapor. Bila pihak sekolah meminta pungutan yang tidak sesuai aturan. Seperti alasan uang komite. Hal itu menurutnya sudah termasuk pungli dan bisa dipidanakan.

   

“Kepada masyarakat saya imbau tidak usah takut. Datang ke saya. Saya tiap hari ada di DPRD. Datang, laporkan. Bila perlu bawa buktinya. Biar saya bawa langsung ke KPK. Saya suruh tangkap oknum di sekolah atau komitenya,” tegas Adil.

   

Legislator asal Meranti itu juga menjamin kerahasiaan pelapor. Sekaligus memberikan perlindungan dan jaminan bahwa sang anak tidak akan diberi sanksi apapun dari pihak sekolah.

  

“Saya jamin 100 persen. Asal jangan fitnah ya. Kalau memang ada pungli, kemudian ada bukti, silakan. Kita kejar itu oknumnya,” tambahnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook