PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan memastikan akan menyerahkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional PT MAS kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
Hal ini disebabkan tidak adanya itikad baik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut untuk menuntaskan pengembalian hak sebanyak 14 orang karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta pemberian upah atau gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
‘’Dalam hearing kedua antara PT MAS dan 14 karyawan yang telah digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Pelalawan pada Senin (19/11) sore lalu, PT MAS menyepakati untuk memberikan keputusan pengembalian hak sebanyak 14 orang karyawan yang telah dilakukan PHK sepihak serta pemberian upah atau gaji karyawan di bawah UMK pada tanggal 23 November. Namun, hingga saat ini, PT MAS masih juga belum memberikan keputusan pasti untuk menuntaskan tuntutan para karyawannya tersebut. Tentunya dengan tidak adanya itikad baik perusahaan ini, maka kita pastikan akan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin operasional PT MAS di Kabupaten Pelalawan kepada Pemkab Pelalawan,” terang Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Eka Putra SSos melalui anggota Komisi I Abdul Mazakkir kepada Riau Pos, Ahad (2/12) kemarin di Pangkalan Kerinci.
Diungkap legislator parpol Golkar ini, bahwa PT MAS terbukti telah melakukan pelanggaran hukum Undang-undang ketenagakerjaan. Di mana tanpa ada kepastian yang jelas telah melakukan PHK sepihak terhadap belasan karyawannya melalui perusahaan subkontraktornya yakni PT Jaguar Inti Perkasa yang tidak terdaftar secara administrasi (tidak memiliki izin operasi) di Kabupaten Pelalawan. Selain itu, PT MAS juga terbukti tidak menghargai Pemkab Pelalawan karena tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) No 18/2001 tentang Penempatan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja Lokal. Intinya, permasalahan ini harus segera dituntaskan oleh PT MAS, karena daerah tidak mengakui keberadaan PT Jaguar yang tidak memiliki izin operasi.
‘’Jadi pada dasarnya, kita tidak mempermasalahkan PT MAS melakukan PHK terhadap karyawannya, karena itu adalah hak perusahaan. Namun demikian, jika melakukan PHK terhadap karyawan, maka PT MAS wajib mentaati Undang-undang yang berlaku yakni memberikan pengembalian hak atau pesangon kepada karyawannya. Untuk itu, maka kami minta dengan tegas agar PT MAS dapat segera menuntaskan pemasalahan ini dengan memberikan kepastian kepada karyawannya yang telah di PKH terkait pesangon mereka. Dan jika PT MAS tidak juga memberikan kepastian, maka kita pastikan akan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT MAS kepada Pemkab Pelalawan pada pekan ini. Di mana surat rekomendasi ini telah kita siapkan untuk disampaikan kepada pemerintah daerah agar segera direalisasikan pencabutan izin operasinya,” ujarnya.
Hanya saja, manajemen PT MAS melalui Humasnya Bintang Tulus Siregar ketika dikonfirmasi masih belum memberikan respon terhadap tuntutan kayawan yang telah di PHK tersebut setelah dihubungi melalui selulernya di nomor 082391798xxx. Meski dalam keadaan aktif, namun Humas PT MAS masih juga belum memberikan jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT MAS yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung, telah melakukan pelanggaran hukum. Di mana PT MAS telah memberikan pekerjaan kepada PT Jaguar Inti Perkasa sebagai subkontraktor yang tidak terdaftar secara administrasi di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2012 .(amn)