PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Riau, ditahan jaksa dalam dua kasus korupsi. Yakni dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta paket A, dan dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas.
Mereka yang berstatus PNS di Pemprov Riau itu adalah, IS. Khusus IS, dia ditahan dalam dua kasus korupsi. Yakni korupsi drainase yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kemudian, RAP dan WS yang juga ditahan oleh Kejari Pekanbaru dalam kasus korupsi pembangunan drainase. Mereka semua ditahan pada Kamis (1/11) di Rutan Sialang Bungkuk.
Selanjutnya, dalam kasus korupsi RTH Tunjuk Ajar Integritas, selain IS, turut ditahan juga Yus dan Ha. Saat itu, mereka berstatus PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi, tak mau berkomentar banyak terkait penahanan lima orang bawahannya tersebut. Dia tak ingin ikut campur dalam persoalan tersebut demi menghormati proses hukum yang berjalan.
“Jadi, biarlah proses hukum berjalan. Selebihnya, kita no comment,” kata Ahmad Hijazi saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jumat (2/11) siang.
Ditanya soal apakah akan diberikan sanksi administrasi kepada oknum PNS tersebut, Ahmad Hijazi masih melakukan kajian. Kajian akan dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov Riau. “Nanti kita lihat dengan Biro Hukum. Ini proses hukum, ya kita lihat lah,” ujarnya.
Dia tak ingin menyimpulkan terlebih dahulu, apakah mereka yang ditahan adalah bersalah. Dia lebih menekankan asas praduga tak bersalah. Karena menurutnya, terbukti atau tidaknya seseorang bersalah, ada pengadilan yang memutuskan.
“Kalau ternyata terbukti mereka tidak bersalah, kan ada pengadilan. Sementara, kita gunakan dulu prinsip praduga tak bersalah. Itu prinsip dalam menjalankan tugas-tugas,” kata dia.
Diketahui, penahanan terhadap para tersangka ini, dilakukan bersamaan oleh Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau dalam dua kasus yang berbeda. Dalam kasus korupsi drainase Soekarno Hatta paket A, ada lima orang tersangka yang ditetapkan Kejari Pekanbaru.
Empat dari lima tersangka itu, adalah PNS Pemprov Riau. Dalam proyek tersebut, IS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Seorang lagi adalah Direktur PT SK berinisial SJ yang terancam dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan jaksa.
Kemudian, dalam kasus RTH Tunjuk Ajar Integritas yang bergulir di Kejati Riau, juga menjerat sejumlah PNS Pemprov Riau. IS yang juga ditahan dalam perkara ini, selaku Ketua Pokja ULP Provinsi Riau. Kemudian Ha merupakan Sekretarisnya. Sementara, Yus adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(dal)