KANDIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satpol PP Kandis melakukan inpeksi mendadak (sidak) di warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kandis.
Dalam sidak ditemukan beberapa warnet yang belum memiliki izin, serta melewati dari jam operasional, Sabtu (1/9).
Bagi pemilik warnet yang masih buka melewati jam operasional diberikan teguran keras dengan penutupan langsung. Dan bagi yang belum ada izin diminta untuk segera mengurusnya.
Kasi Trantib Kecamatan Kandis Ebenezer Sitompul menyampaikan sidak yang dilakukan ditemukan sejumlah warnet belum mempunyai izin dan beroperasi lewat dari jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan Perda Kabupaten Siak.
‘’Dalam sidak kita mengarahkan agar pengelola warnet mengurus perizinan dan meminta mereka agar mematuhi Perda Kabupaten Siak,” paparnya.
Dia mengatakan, bagi warnet yang masih membandel dan beroperasional di luar jam operasional diberikan teguran keras dengan penutupan. Di dalam Perda Siak jelas tertulis bahwa diizinkan warnet buka hingga pukul 21.00 WIB dan bagi malam libur dapat buka hingga pukul 22.00 WIB.
Pihak pengelola warnet juga diharapkan kesadarannya, karena aktivitas yang melebihi batas yang telah ditetapkan, tentu dapat mengganggu warga sekitar.
‘’Pemilik agar ikut bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di sekitarnya,” imbaunya.(wik)