PELUNCURAN E-TILANG DAN PENERTIBAN ODOL

BPTD Riau-Kepri Tak Tebang Pilih

Riau | Jumat, 03 Agustus 2018 - 20:00 WIB

DURI (RIAUPOS.CO) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BLTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau menggelar peluncuran e-Tilang dan penertiban angkutan barang overdimensi dan overloading (Odol) pada Kamis (2/8) petang.

   

Baca Juga :Jalan Kepenuhan-Sontang Batas Duri Terputus

Kegiatan tersebut dipusatkan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

 

Dalam acara itu, instansi pemerintah lintas sektoral maupun komponen nonpemerintah yang berkecimpung dalam usaha angkutan barang menandatangani deklarasi dan menyatakan komitmen untuk bersama-sama menyukseskan program zero overdimensi dan overloading (Odol) pada semua kendaraan angkutan barang. Program nasional tersebut berada di bawah koordinasi Dirjen Hubdar Kemenhub RI.

Komitmen angkutan barang zero Odol ditandatangani oleh Robin Eduar dari DPD Aptrindo Riau serta DPD Organda Riau diwakili Del Adrion. Sementara perwakilan dari Kadin Riau, PT IKPP, PT RAPP, serta Asosiasi Perusahaan Sawit Riau tidak hadir untuk membubuhkan tanda tangan di atas spanduk yang telah disiapkan. Dalam komitmennya, mereka menyatakan siap bekerja sama dengan segenap instansi pemerintah terkait dalam menyukseskan program nasional zero Odol tersebut.

 

Sementara itu, deklarasi untuk saling bekerja sama, tidak menoleransi serta memberikan sanksi tegas terhadap angkutan barang overdimensi dan overloading ditandatangani oleh banyak perwakilan instansi pemerintah.

Diantaranya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Riau-Kepri S Ajie Panatagama, Dirlantas Polda Riau diwakili Kasubdit Bingakkum AKBP M Sembiring, Korem/031 Wirabhima diwakili Kolonel (Inf) Agus Budi SR, Dishub Riau diwakili OK H Azrial AR SH MH, Polres Bengkalis diwakili Kapolsek Pinggir Kompol Ernis Sitinjak SH SIK, Kejaksaan Negeri Bengkalis diwakili John Freddy, dan PT Jasa Raharja diwakili Abdillah.

 

Dalam sambutannya Kepala BPTD Riau Kepri S Ajie Panatagama menyebut, penertiban dan gerakan zero Odol merupakan program nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2018. Khusus untuk Riau dan Kepri kegiatan penertiban itu akan dilaksanakan di tiga jembatan timbang. Masing-masing di Balai Raja, Rantau Berangin, dan Terantang.

Ditambahkannya, di seluruh Indonesia ada 141 jembatan timbang unruk pelaksanaan kegiatan ini. Pada 2018, zero Odol akan diterapkan di 91 jembatan timbang. Sisanya pada 2019. Jembatan timbang Balai Raja yang ke-18 dioperasikan untuk program ini.

 

Ditegaskannya bahwa upaya penertiban di jembatan timbang tidak akan seperti dulu lagi. Apa lagi setelah diterapkannya e-Tilang. Kegiatan pungli yang sering dihujat bisa ditekan seminimal mungkin. Untuk penegakan aturan dan penindakan terhadap para pelanggar, pihak BPTD akan menjalin kerja sama dengan segenap pihak terkait. Antara lain dengan jajaran kepolisian dan lain-lain.

 

“Ini tugas berat bagi kami. Makanya kami sangat mengharapkan kerja sama dan dukungan penuh dari semua pihak. Kami tak bisa jalan sendiri. Mari sama-sama kita jaga aset negara berupa sarana jalan yang banyak rusak akibat angkutan overdimensi dan overloading,” ujar dia. Ajie pun menyebut, program nasional ini bertujuan menekan dana perbaikan jalan yang per tahun mencapai Rp43 triliun. Sedang dana untuk pembangunan jalan jauh di bawah nilai itu.

  

Terkait adanya komplen dari pengendara maupun pemilik angkutan barang dalam uji petik yang langsung dilaksanakan petang kemarin di jembatan timbang Balai Raja, Ajie menegaskan tidak ada istilah tebang pilih. Spesifikasi satu truk didapati melanggar. Panjang baknya berlebih sekitar empat meter.

   

“Kami tidak akan tebang pilih dalam penertiban ini. Namanya saja uji petik. Belum semua bisa dijaring. Yang melanggar kita beri waktu sebulan untuk mematuhi ketentuan. Kalau tidak, kami yang akan menindak tegas. Kami juga akan mengarah ke ranah penyidikan bekerja sama dengan kepolisian dan lain-lain. Khususnya untuk angkutan barang yang telah merubah spesifikasi kendaraannya. Itu kejahatan. Akan diproses sampai ke bengkel karoserinya. Pengelas, penguji keur akan panggil semua,” ucap Ajie.(mng)

(Laporan SYUKRI DATASAN, Duri)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook