PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Grand Design Kependudukan Award (GDPK) telah memasuki tahap penilaian dan Provinsi Riau termasuk ke dalam lima nominator terbaik grand design pembangunan Kependudukan Award bagi pemerintah daerah tingkat provinsi.
Kemarin dilakukan presentasi secara daring bersama dengan tim penilai dari Pakar Pendudukan Wendy Hartanto, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas Lifi yang hadir melalui zoom meeting. Tahapan ini merupakan tahap akhir untuk menentukan tiga provinsi terbaik.
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution hadir secara langsung dan mengapresiasi keberhasilan Provinsi Riau masuk ke dalam nominator lima terbaik tingkat provinsi. Beliau menjelaskan GDPK Provinsi Riau telah selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154/2014.
Peraturan ini mencakup lima pilar yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk serta penataan administrasi kependudukan.
“GDPK Provinsi Riau yang sudah disusun pada 2021, merupakan salah satu acuan Pemprov Riau dalam perencanaan penganggaran dan pembangunan. Diharapkan dapat mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Riau, sekaligus menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui GDPK award ini kami sangat berharap Pemprov Riau memenuhi semua kriteria penilaian dan berhasil mendapatkan predikat terbaik pada pelaksanaan GDPK award tahun ini,” tutupnya.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Riau Mardalena Wati Yulia mengatakan melalui rembuk stunting ini TPPS di semua tingkatan harus memastikan ketersediaan satu data stunting yang valid dan updated sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penyusunan rencana kegiatan, sehingga tepat sasaran.
“TPPS pada semua tingkatan katanya harus memastikan ketersediaan program/kegiatan dan anggaran untuk intervensi spesifik dan sensitif percepatan dan penurunan stunting. Pastikan pendampingan bagi lima kelompok sasaran yakni remaja putri, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, anak Baduta/Balita dan mereka harus mendapatkan pendampingan dan memperoleh layanan sesuai kebutuhan,” katanya.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappedalitbang Riau Heriyanto mengatakan, penyusunan GDPK dimulai pada akhir 2020 dan selesai 2021. “Sebelumnya kami sudah menyusun GDPK di tahun 2010 namun belum mencakup lima pilar. Sehingga saat ada Perpres maka dilakukan revisi penyusunan, ada 3 hal yang menjadi latar belakang, pertama melihat perubahan kondisi demografi yang di luar perkiraan yaitu pertambahan jumlah penduduk Riau sejak 2010,” ucapnya.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Riau Fariza, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Riau Emri Juliharnis.(eca)