PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebuah foto yang menunjukkan konvoi motor gede (moge) melewati Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang) viral di media sosial. Informasi yang diterima Riaupos.co, konvoi tersebut juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.
Mengenai hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Ruri Prastowo membenarkan adanya peristiwa dimaksud. Kata dia, iring-iringan moge seperti yang ada di dalam foto melewati jalan pada proyek jalan tol yang masih dalam pengerjaan.
“Sehingga siapa saja boleh lewat dengan seizin Hutama Karya (HK) dengan persyaratan tertentu. Terutama faktor keamanan pengguna jalan. Karena jalan tersebut masih dalam pengerjaan, untuk faktor keamanan maka dilakukan pengawalan,” ujar Kompol Ruri melalui pesan yang diterima Riaupos.co, Ahad (3/7/2022).
Dijelaskan dia, untuk jalan tol sendiri memiliki makan jalan umum atau tertutup, di mana para penggunanya dikenakan biaya untuk melintasi sesuai tarif berlaku. Jalan ini merupakan suatu bentuk pemberian tarif pada jalan yang umumnya diterapkan untuk menutupi biaya pembangunan dan perawatan jalan.
“Pengertian tersebut tertuang kedalam PP No.15/2005 tentang jalan. Sedangkan definisi jalan (umum) berdasarkan UU No.22/2009 pasal 1 angka 12 adalah jalan yang sudah nyata-nyata sudah dipergunakan untuk lalu lintas umum,” terangnya.
Sehingga, menurut Ruri, konvoi moge di jalan Tol Pekanbaru Bangkinang sama sekali tidak melanggar aturan apapun. Lantaran sampai saat ini Tol Pekanbaru Bangkinang masih dalam tahap pengerjaan dan belum dibuka untuk umum. Saat ini karena masih dalam pengerjaan, maka menurut dia hal itu merupakan kewenangan HK untuk memberikan izin kepada siapa saja yang mau melintas.
“Itu kewenangan HK,” ujarnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman