Pengelolaan Keuangan Desa Harus Transparan

Riau | Rabu, 03 Juli 2019 - 10:49 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Bupati Rohul H Sukiman mengingatkan kepada seluruh kepala desa beserta perangkatnya agar dapat menggunakan bantuan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul maupun Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN sebaik-baiknya dan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemkab Rohul tidak menginginkan para kepala desa beserta perangkat yang tersebar di 16 kecamatan se-Rohul, gara-gara bantuan keuangan desa yang dikucurkan pemerintah itu,  tersangkut dalam kasus hukum, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan ADD dengan baik.


‘’Kita tidak ingin lagi, ada kades di Rohul yang tersangkut dalam masalah hukum, akibat penyalahgunaan atau penyimpangan dalam penggunaan keuangan desa yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Maka itu kelola dana desa dengan baik, untuk peningkatan infrastruktur pedesaan, ikuti aturan yang ada, jangan ambil kebijakan sendiri,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman, Senin (1/7), usai melantik 7 kades hasil Pilkades Serentak Gelombang II Rohul di Convention Hall Islamic Center Rohul.

Bupati mengatakan seluruh Kades harus transparan dalam penggunaan bantuan ADD dan DD. Selain pelaksanaan penggunaan keuangan desa tepat sasaran, pemerintah desa wajib memasang baliho terkait dana desa dan ADD di kantornya agar diketahui dan mudah diawasi masyarakat desa.

Sukiman meminta kepada perangkat desa harus berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa khususnya bendahara desa, terutama pertanggungjawaban terhadap pengunaan anggaran baik bantuan ADD maupun dana desa.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook