Pungli, Mantan Kasek Divonis Empat Tahun

Riau | Rabu, 03 April 2019 - 10:32 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)--------- - Terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) uang seragam sekolah, Rosmawati menerima hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pasalnya, mantan Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 5 Duri, Bengkalis hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/4) kemarin.

Oknum aparatur sipil negara (ASN) itu dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-undang (UU) Nomor 31/1990 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

‘’Menjatuhkan terdakwa, Rosmawati hukuman penjara selama empat tahun,” tegas Dahlia Panjaitan. Selain pidana penjara, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atas perkara dugaan pungli seragam sekolah. “Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” tambah hakim ketua.

Atas putusan itu, Dahlia Panjaitan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir waktu selama satu pekan, menolak atau menerimanya. Namun, Rosmawati menyatakan banding atas putusan tersebut.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook