PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra. Pascaoperasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan atas kasus ini. Terbaru, lembaga antirasuah mengundang 10 orang saksi pada Senin (1/11).
Adapun saksi yang diundang adalah Pj Sekda Kuansing Agus Mandar hingga staf pada PT Adimulya Agrolestari. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (1/11) siang.
"Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Provinsi Riau," ungkap Ali Fikri.
Ia kemudian menjabarkan nama-nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
Di antaranya Agus Mandar yang saat ini menjabat Pj Sekda Kuansing dan Irwan Nazi selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kuansing. Delapan orang lainnya terdiri dari Paino Harianto selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, Rudy Ngadiman alias Koko yang merupakan Staf PT Adimulya Agrolestari, Fahmi Zulfadli selaku Staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Riana Iskandar selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Syahlevi Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari, Indrie Kartika Dewi PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis yang bekerja sebagai sopir.
KPK dikatakan Ali juga sudah melayangkan panggilan terhadap Komisaris PT AA, yakni Franky Widjaja pada Kamis (28/10) lalu. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik, dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," imbuh Ali.
Ia menambahkan, KPK meminta agar yang bersangkutan komitmen dan koperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang berikutnya. Sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama GM PT AA Sudarso, Selasa (19/10) malam,
Setelah penetapan tersebut, keesokan harinya Andi Putra langsung dibawa penyidik KPK ke Jakarta untuk menjalani masa penahanan. Dalam perkaranya, KPK menduga Bupati Kuansing menerima suap senilai Rp700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU).
Atas perbuatan keduanya, para tersangka disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut disangkakan kepada Sudarso, selaku pemberi.
Sedangkan untuk Andi Putra, KPK menerapkan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Oktober hingga 7 November 2021.(nda)