PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Seorang pejabat eselon III di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPPK UKM) Provinsi Riau berinisial ISL yang merupakan mantan narapidana (Napi), akhirnya diganti. Penggantian tersebut dilakukan di DPPK UKM Riau, Kamis (1/10).
Penggantian pejabat tersebut terkesan secara diam-diam. Pasalnya, pelantikan pejabat biasanya dilakukan di sebuah aula. Namun kali ini pelantikan dilakukan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tidak hanya di DPPK UKM, namun juga beberapa OPD lainnya.
Kepala DPPK UKM Riau, Asrizal saat dikonfirmasi perihal adanya pelantikan tersebut mengatakan bahwa ia mendapatkan perintah dari Gubernur Riau Syamsuar melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan pelantikan pejabat di dinas yang ia pimpin.
"Sesuai arahan Pak Gubernur melalui BKD, saya diperintahkan untuk melantik satu orang pejabat administrator di kantor DPPK UKM," katanya.
Pelantikan pejabat administrator atau eselon III tersebut, lanjut Asrizal, untuk mengisi posisi yang sebelumnya dijabat oleh ISL. Sedangkan saat ditanyakan saat ini ISL ditempatkan di mana, Asrizal mengaku tidak mengetahuinya.
"Kalau posisi jabatan ISL sekarang apa, tidak tahu saya. Karena saya hanya diperintahkan untuk melantik Fadlin Holida menggantikan posisinya ISL," sebutnya.
Selain di DPPK UKM, dari informasi yang didapatkan Riau Pos. Pelantikan pejabat yang terkesan secara diam-diam tersebut juga dilakukan di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Badan Pendapatan Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar ketika dikonfirmasi perihal adanya
pelantikan tersebut mengatakan bahwa roling jabatan yang dilakukan saat ini tidak banyak.
"Roling yang dilakukan belum banyak lagi," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dilantik menjadi pejabat eselon di salah satu OPD di lingkungan Pemprov Riau. PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.
Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai dilingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang.
Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016.
ISL saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.(sol)