Pengajuan Bantuan Harus Dilengkapi Visum

Riau | Selasa, 02 Agustus 2022 - 09:01 WIB

Pengajuan Bantuan Harus Dilengkapi Visum
Herman, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sedang melakukan pendataan sapi mati dan potong paksa akibat terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Di mana hingga saat ini terdapat lima sapi mati akibat PMK dan terdapat 21 sapi yang dipotong paksa akibat terpapar PMK.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau Herman mengatakan, pendataan tersebut diperlukan untuk pengusulan bantuan hewan ternak yang terpapar PMK ke pemerintah pusat. Sebab syarat untuk mendapatkan bantuan itu, pertama harus ada visum dan setelah penetapan status wabah PMK hewan ternak.


"Saat ini kami sedang melakukan pendataan sapi mati dan sapi dipotong paksa di kabupaten yang terpapar PMK. Kalau di Riau sapi mati karena PMK ada di Siak dua ekor, Rokan Hulu, dan Kampar masing-masing satu ekor. Sedangkan sapi yang dipotong paksa karena PMK itu ada 21 ekor," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, syarat bantuan sapi harus divisum. Kemudian bantuan itu bisa diberikan setelah adanya penetapan status wabah. Sedangkan sapi yang mati di Riau sebelum adanya penetapan status wabah PMK, tidak bisa diberikan bantuan.

"Kemudian untuk sapi yang dipotong paksa karena terpapar PMK bisa diusulkan mendapat bantuan. Hanya saja peternak tidak mau sapinya dipotong. Bantuan maksimal 10 juta per ekor sapi," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) PMK pusat memberi sinyal, bahwa sapi peternak yang mati karena PMK bisa diusulkan mendapat bantuan. 

"Bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK, saat ini sudah bisa diajukan," kata Deputi III Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen Fajar Setyawan saat melakukan kunjungan kerja di Riau pekan lalu.

Mayjen Fajar mengatakan, pengajuan bantuan hewan ternak yang mati akibat PMK sudah bisa diajukan mendapat bantuan. Untuk prosedur dan mekanismenya bisa dikoordinasikan dengan pihak Kementrian Pertanian yang ada di daerah.

"Mekanisme penggantian dan syarat-syaratnya bisa ditanyakan lebih lanjut kepada jajaran Kementrian Pertanian atau dinas peternakan setempat," ujarnya.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook