PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Mereka direncanakan dimintai keterangan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (3/7).
Adapun para saksi tersebut, yakni dua pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Di mana saat perkara rasuah terjadi, mereka selaku kasir keuangan. Lalu, dua orang ketua kelompok pedagang yang menerima dana modal dari perusahaan berplat merah tersebut.
‘’Iya, hari Rabu (3/7) ada empat orang saksi yang akan diperiksa. Meraka dari pihak PT PER dan ketua kelompok pedagang,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Senin (1/7).
Dikatakan Yuriza, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada proses penyidikan perkara rasuah senilai Rp1,2 miliar. Hal ini, disampaikan dia, bakal dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita masih mengumpulkan alat bukti,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.
Sejauh ini, diakui Yuriza, pihaknya belum melakukan menetapkan tersangka pada kasus terjadi sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu. Mengingat penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Kalau sudah rampung, kita akan gelar perkara penetapan tersangka,” pungkas Yuriza.
Sebelumnya, belasan saksi telah diperiksa oleh penyidik Korps Adhyaksa Pekanbaru. Mereka yakni, Rahmi Wati selaku analis kredit dan beberapa orang dari pedagang penerima modal dana usaha. Lalu, satu orang dari Satuan Pengawas Internal (SPI) PT PER. Kemudian, Direktur
Utama (Dirut) PT PER, Manager Perkreditan, Analisis Kredit, Bagian Keuangan dan mantan Dirut PT PER yang menjabat di tahun 2013-2015.
Kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga terjadi penyimpangan atas penerima angsuran pokok dan bunga pada tujuh atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000.
Lalu, terdapat penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017. Kemudian, penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.
Selanjutnya, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha yang tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.
Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada pada 31 Mei 2019 dengan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kepala Kejari Pekanbaru. Hal ini, penyidik menemukan peristiwa pidana dalam penyaluran dana modal ke pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di PT PER.(rir)