PEKANBARU (RIAUPOS.CO)---------Selama Operasi Ketupat Muara Takus 2018, tercatat sebanyak 108 gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dari jumlah itu, terbanyak berada di Kabupaten Pelalawan.
Dari data Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, di Pelalawan ada 17 gangguan kamtibmas. Peringkat dua, disusul di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, di mana ada 13 gangguan kamtibmas.
Selanjutnya, di wilayah hukum Polres Dumai dan Kuansing masing-masing ada 12 gangguan kamtibmas. Kemudian, di wilayah hukum Polres Rohul dan Kampar, masing-masing sebanyak 11 gangguan kamtibmas.
Di wilayah hukum Polres Inhil, ada 10 gangguan kamtibmas. Kemudian di Siak ada sembilan gangguan kamtibmas. Di wilayah hukum Polres Bengkalis dan Inhu, masing-masing lima gangguan kamtibmas. Di Rohil, ada tiga gangguan kamtibmas. Berbeda di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti, yang tidak ada gangguan kamtibmas.
Dibanding dengan 2017, data gangguan kamtibmas terdata sebanyak 173. Artinya, tahun ini alami penurunan. Saat itu, peringkat tertinggi ditempati Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar dengan jumlah 31 gangguan kamtibmas.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau AKBP Roy Ardhya Candra mengatakan, selain penurunan gangguan kamtibmas, angka kejahatan juga menurun. Di tahun ini, tercatat sebanyak 48 tindak kejahatan, sedangkan tahun lalu sebanyak 77.
“Walaupun libur bersama lebih panjang dari tahun lalu, namun angka kejahatan dan gangguan kamtibmas menurun. Ini sangat signifikan turunnya,” kata AKBP Roy, Ahad (1/7) di Pekanbaru.
Penurunan gangguan kamtibmas dan angka kejahatan tersebut, tidak terlepas dari upaya pencegahan yang dilakukan. Jauh hari kata dia, pihak kepolisian sudah melakukan antisipasi. “Masyarakat juga sudah cerdas dalam pengamanan ini,” sebutnya.
Roy merincikan, selama 18 hari operasi ketupat berlangsung, ada sebanyak 23 pencurian dengan pemberatan (curat) di Riau. Jumlah ini turun dibanding tahun lalu yang sebanyak 33 angka curat.
Untuk kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) juga mengalami penurunan, dengan jumlah dua kasus di 2018 ini. Pada 2017 ada tujuh kasus. Sama halnya dengan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), pada 2017 ada 28 kasus. Pada 2018 ada 17 kasus.
Selanjutnya untuk kasus curas senpi pada 2018 tidak ada kejadian, sementara pada 2018 ada satu kasus. Untuk kasus penganiayaan berat juga terjadi penurunan dengan jumlah enam kasus di tahun 2018 dan sebanyak delapan kasus di tahun 2017 lalu.
Diketahui, Operasi Ketupat Muara Takus 2018 ini, berlangsung selama 18 hari. Dimulai sejak 7 Juni dan berakhir pada 24 Juni.(mng)